Take a fresh look at your lifestyle.

KPAI: Pelaku Kejahatan Seksual Anak, Tak Boleh Jadi CPNS

0
KPAI: Pelaku Kejahatan Seksual Anak, Tak Boleh Jadi CPNS

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Foto: KPAI)

Jakarta – Menurut data BKN sampai hari ini, instansi pemerintah dan pemerintah daerah yg resmi membuka CPNS, 29 instansi pemerintah dan 43 pemerintah daerah.

Diperkirakan tahun 2018 ini, terdapat 76 K/L dan 525 Pemerintah daerah membuka lowongan CPNS, dengan 238.015 formasi. Melihat jumlah tersebut tentu cukup besar, kader bangsa yang akan berkompetisi merebut posisi sebagai CPNS dengan berbagai formasi yang tersedia.



Ketua Komisi Perlindungan Anak Susanto berharap proses seleksi CPNS harus lebih ketat. Jangan sampai seseorang yang punya riwayat sebagai pelaku dan rentan sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak lolos sebagai CPNS. Ini tak boleh terjadi.

“Begitupula seseorang yang memiliki riwayat sebagai bandar narkoba, tentu tak boleh diloloskan,” ucap Susanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (20/9).

Maka, tim seleksi perlu menformulasikan mekanisme seleksi yang bisa merekam riwayat bakal CPNS sebagai bandar narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak atau rentan menjadi pelaku seksual anak di kemudian hari.

“Kita harus kepung dari bebagai penjuru, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual anak tidak boleh menjadi Bakal Calon Legislatif, CPNS, Pejabat, Lurah/Kades, serta pengurus RT RW,” ujarnya.

Hal tersebut, menurut Susanto merupakan ikhtiar menyelamatkan generasi kita ke depan. “Semoga upaya kita mewujudkan Indonesia ramah anak bisa segera terwujud,” imbuhnya.

TAGS : KPAI CPNS Kejahatan Seksual Anak

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41093/-KPAI-Pelaku-Kejahatan-Seksual-Anak-Tak-Boleh-Jadi-CPNS/

Leave A Reply

Your email address will not be published.