Take a fresh look at your lifestyle.

Kota Bogor Ditetapkan Status Kejadian Luar Biasa

0
Kota Bogor Ditetapkan Status Kejadian Luar Biasa

Foto ilustrasi pasien corona

Bogor, Jurnas.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus Corona setelah ditemukan tiga kasus terkonfirmasi positif terjangkit virus corona di Bogor, termasuk Wali Kota Bima Arya.

“Dengan adanya tiga kasus positif ini, maka Kota Bogor dinyatakan KLB. tiga kasus positif adalah walikota, satu pejabat pemkot dan satu pasien dalam pengawasan (PDP) yang sudah dirawat sebelumnya,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/3)

Saat ini ketiga pasien positif tersebut dirawat di RSUD Kota Bogor. Pihaknya, kata dia, fokus pada penelusuran orang-orang yang pernah melakukan kontak dengan tiga pasien ini, termasuk orang orang yang sempat kontak dengan Walikota Bogor.

“Kemungkinan wali kota terkena di mana tidak dapat dipastikan. Ada dua orang positif dalam rombongan kunjungan luar negeri ini, mungkin saja terkena dari luar negeri,” ucap dia.

Penelusuran juga dilakukan pada kegiatan yang sebelumnya dihadiri oleh Bima Arya. Dalam beberapa waktu terakhir, Bima Arya menghadiri kegiatan GIPB di Kota Bogor pada 26 Februari, Road to BHM di Sukabumi pada 6-7 Maret dan kunjungan ke Turki serta Azerbaijan 9-15 Maret.

“Keadaan panitia (GPIB) dalam keadaan sehat, yang di Sukabumi Walikota Sukabumi dan semua team lari di Sukabumi dan BHM dalam keadaan sehat. Turki sampai tadi malam sebagian menyatakan keadaan sehat, hari ini akan dipastikan lebih lanjut dan Azerbaijan sedang dalam penelusuran, akan kami update info selanjutnya,” kata Sri

BACA JUGA  Turki Intai Warga Langgar Karantina Lewat Ponsel

Selain tiga orang yang sudah dinyatakan positif, hingga Jumat pukul 12.00 WIB. Ada 5 PDP yang juga dalam perawatan, dan 109 orang dalam pemantauan di Bogor.

Sri mengatakan, menyikapi keterbatasan kit untuk tes COVID, yaitu VTM, pihaknya terus mengupayakan pengiriman dari laboratorium kemenkes dan labkesda provinsi Jawa Barat. Di Bogor sendiri, RSUD sudah ditetapkan sebagai RS Rujukan COVID sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat tanggal 17 Maret 2020

“Sampai dengan saat ini, untuk tes COVID dilakukan sesuai indikasi, dan belum bisa dilakukan secara mandiri. Untuk langkah selanjutnya Dinkes akan fokus pada penyiapan pelayanan kesehatan, untuk mengantisipasi kenaikan kasus,” ucap dia

TAGS : Virus Corona Kota Bogor KLB Bima Arya Sugiarto

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69228/Kota-Bogor-Ditetapkan-Status-Kejadian-Luar-Biasa/

Leave A Reply

Your email address will not be published.