Pemimpin Korea Utara (Korut), Kim Jong Un (Foto: Reuters)
Jakarta – Pemerintah Korea Utara menilai sanksi baru PBB yang akan membatasi pasokan minyak vital sama saja dengan blokade ekonomi negara tersebut.
Hal itu merupakan reaksi resmi pertama dari Pyongyang, sehari setelah Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat mengeluarkan sanksi baru untuk menanggapi uji coba rudal balistik antar Korea Utara (ICBM) baru-baru ini.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh kantor berita KCNA, kementerian luar negeri Korea Utara mengatakan, sanksi baru tersebut dianggap tindakan perang terhadap Korut.
“Kami mendefinisikan `resolusi sanksi` yang dicurangi oleh Amerika Serikat dan para pengikutnya sebagai pelanggaran berat atas kedaulatan Republik kita, itu merupakan tindakan perang yang melanggar perdamaian dan stabilitas di semenanjung Korea dan wilayah tersebut serta secara resmi kami menolak resolusi tersebut,” tulis dalam pernyataan tersebut.
“Resolusi baru ini dinilai sama saja dengan blokade ekonomi Korea Utara secara paksa,” lanjutnya.
Resolusi yang dirancang AS tersebut berusaha untuk melarang hampir 90 persen ekspor minyak mentah ke Korut dengan membatasi mereka pada 500.000 barel per tahun dan menuntut pemulangan orang Korea Utara yang bekerja di luar negeri dalam waktu 24 bulan.
Ini juga menambah pasokan minyak mentah ke Korut dengan harga 4 juta barel per tahun dan membuat Dewan Keamanan PBB melakukan pengurangan lebih lanjut jika ada uji coba nuklir atau peluncuran ICBM lainnya.
Kementerian luar negeri Korut mengatakan mereka yang memberikan suara untuk sanksi akan menghadapi murka Pyongyang.
“Negara-negara yang mengangkat tangan mereka yang mendukung `resolusi sanksi` ini harus bertanggung jawab penuh atas semua konsekuensi yang diakibatkan oleh `resolusi` dan kami akan memastikan bahwa selama-lamanya mereka membayar harga yang mahal untuk apa yang mereka miliki, selesai,” katanya.
“Kami selanjutnya akan mengkonsolidasikan pencegahan nuklir diri kita yang defensif yang bertujuan untuk memberantas ancaman nuklir AS, pemerasan dan tindakan bermusuhan dengan menetapkan keseimbangan praktis kekuatan dengan AS,” tambahnya.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26876/Korut-Sanksi-Baru-PBB-Adalah-Tindakan-Perang/