Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Golkar itu masih membantah terkait penerimaan uang senilai Rp 574 miliar dari pengadaan e-KTP sebagaimana yang disangkakan KPK.
“Saya juga kaget tapi apa yang saya terima 574 M kita lihat sidang tipikor, kata Nasar keterlibatan saya tidak ada. Begitupula 29 Mei Andi Narogong juga sampaikan bahwa saya tidak terima uang tersebut,” kata Setnov, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7).
Setnov menegaskan, dirinya tidak pernah menerima aliran dana dari kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dalam kesempatan itu, Setnov merasa terdzalimi.
“Saya tidak pernah terima uang. Itu besarnya bukan main. Saya ngga lihat wujudnya transfernya gimana. Saya tidak ingin terus ada pendzaliman terhadap diri saya,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka.
“KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin.
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
TAGS : Setya Novanto Setnov Tersangka e-KTP Kasus e-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18973/Korupsi-Rp-574-M-Setnov-Besarnya-bukan-Main/