Korupsi QCC RJ Lino, KPK Sudah Periksa Pejabat Kementerian BUMN
Pansus DPR menemukan adanya pelanggaran hukum dalam perpanjangan kontrak JICT yang dilakukan PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengusut dan mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II. Meski sempat tersendat, lembaga antikorupsi telah memeriksa 60 saksi dalam proses penyidikan kasus yang telah menjerat mantan Dirut Pelindo II Richard Jose Lino atau RJ Lino.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, puluhan saksi yang telah diperiksa itu terdiri dari berbagai unsur. Salah satunya dari unsur pejabat Kementerian BUMN.
“KPK masih terus melakukan penyidikan kasus ini. Sampai sekarang sekitar 60 saksi telah diperiksa, yang terdiri dari unsur pejabat dan staf Pelindo II, pejabat Kementerian BUMN dan swasta,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Sayangnya, Febri tak merinci siapa-siapa saja saksi yang pernah diperiksa itu. Sementara itu, hari ini penyidik KPK memeriksa mantan Direktur Operasional dan Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan. Menurut Febri, penyidik mendalami proses dan mekanisme pengadaan QCC dalam saat memeriksa Ferialdy.
Ferialdy dan mantan Direktur Teknik PT Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro diketahui telah divonis dengan hukuman 16 bulan penjara. Ferialdy dan Haryadi yang juga adik dari mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto dijerat dalam kasus korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelindo II yang ditangani Bareskrim Polri.
“Saksi untuk RJL (RJ Lino) hari ini diperiksa penyidik untuk mendalami proses dan mekanisme pengadaan,” ujar Febri.
Febri tak menampik ada suatu kendala dalam mengusut dan menuntaskan kasus ini. Kendala tersebut terkait penghitungan kerugian negara. Kendala itu ditenggarai lantaran pengadaan Quay Container Crane itu berasal dari Cina.
“Memang ada satu masalah yang mau tidak mau akan terjadi untuk kasus-kasus ketika bukti-bukti itu tersebar tidak hanya di Indonesia tetapi di luar negeri,” tutur Febri.
Meski demikian, lanjut Febri, pihaknya terus mengintensifkan proses penghitungan dugaan kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut. Dalam proses perhitungan kerugian negara ini, KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan sejumlah ahli di bidang teknik yang relevan.
“Secara paralel proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung. Penyidik berkoordinasi dengan BPKP dan juga melibatkan para ahli di bidang teknik yang relevan dengan proyek QCC tersebut,” tandas Febri.
Lino dijerat jadi pesakitan lantaran diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus yang ditangani KPK ini telah berjalan satu tahun lebih. Namun, kasus ini seakan jalan ditempat. RJ Lino sendiri diketahui terakhir diperiksa penyidik sebagai tersangka pada 5 Februari 2016 lalu. Lino usai diperiksa tak ditahan dan masih melenggang bebas hingga saat ini. Setelah itu, pemeriksaan terhadap Lino hingga saat ini belum kembali dilakukan.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22818/Korupsi-QCC-RJ-Lino-KPK-Sudah-Periksa-Pejabat-Kementerian-BUMN/