Take a fresh look at your lifestyle.

Korupsi Bakamla, Yorrys Raweyai Diperiksa KPK

0
Korupsi Bakamla, Yorrys Raweyai Diperiksa KPK

Ketua DPP Partai Golkar, Yorrys Raweyai

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ‎Politisi Partai Golkar Yorrys Raweyai. Yorris diperiksa  sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 di DPR RI‎
dengan tersangka Fayakhun Andriadi (FA).

“Kemarin hari Sabtu ada surat cinta dari KPK. Hari ini jadi saksi untuk saudara Fayakhun terkait dengan Bakamla. Gitu aja suratnya,” ungkap Yorrys di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/5/2018).

Dikatakan Yorrys,  dalam surat panggilan itu dijelaskan jika penyidik akan mengonfirmasi sejumlah hal terkait pembahasan anggaran pengadaan satelit monitoring tersebut. Jika ingin menuntaskan kasus ini, kata Yorrys,‎ KPK sebaiknya memanggil semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan anggaran satelit monitoring Bakamla. Utamanya, pihak Banggar DPR dan bendahara setiap fraksi.

“Yang bertanggung jawab di situ itu, selain itu ada mekanisme internal,” terang dia.

Meski begitu, Yorrys tak menampik ada kejanggalan dalam pembahasan anggaran satelit Bakamla.‎ “Dan saya pikir kalau mekanisme internal itu kan, memang kami pada saat itu memahami ada perselisihan antara anggaran Bakamla yang seharusnya itu domainnya Komisi XI, tapi dialihkan ke Komisi I. ‎Bakamla itu kan domainnya Komisi XI, bukan Komisi I,” tandas Yorrys.‎

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.

Diduga Fayakhun menerima fee sebanyak Rp12 miliar atas kepengurusan anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun. Fayakhun juga diduga menerima uang sebanyak USD300 ribu dari proyek itu.

Diduga uang diterima Ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diduga diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.

Fayakhun pun dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TAGS : Yorrys Raweyai KPK Bakamla

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/34373/Korupsi-Bakamla-Yorrys-Raweyai-Diperiksa-KPK/

Leave A Reply

Your email address will not be published.