Take a fresh look at your lifestyle.

Konstruksi Perkara Idrus Marham di Kasus Suap PLTU Riau

0
Konstruksi Perkara Idrus Marham di Kasus Suap PLTU Riau

Menteri Sosial, Idrus Marham

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka terkait dugaan menerima hadiah selaku Plt Ketua Umum Partai Golkar dan Menteri Sosial (Mensos) dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Idrus Marham diduga mengetahui dan memiliki andiI terkait dengan penerimaan uang sebesar Rp 4 miliar oleh Eni Maulani Saragih (EMS) sekitar November-Desember 2017 dari Johannes Budisutnsno Kotjo (JBK).



“Sekitar bulan Maret dan Juni 2018 diduga EMS menerima sekitar Rp2,25 Miliar,” kata Basaria, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8).

Kata Basaria, Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPM/jual beli dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

“IM (Idrus Marham) juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS sebesar USD 1,5 juta yang dijanjikan JBK apabila PPA Proyek PLTU Riau 1 berhasil dllaksanakan oleh JBK dan kawan-kawan,” terangnya.

Diketahui, dalam penyidikan perkara awal yang sudah dilakukan sejak 14 Juli 2018 hingga hari ini sekurangnya penyidik telah memeriksa 28 orang saksi, unsur saksi antara lain: Para pejabat PT. Pembangkit Jawa Bali lnvestasi (antara lain President Director, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Operasional, Direktur Pengembangan dan Niaga, Corporate Secretary).

BACA JUGA  Jerat 2 Calon Wali Kota Malang, KPK: Tak Ada Kepentingan Pilkada

Pegawai dan Pejabat PT PLN (Direktur Pengadaan Strategis 2 PT. PLN (Persero), Pegawai PT. PLN Batubara), Direktur PT. China Huadian Engineering Indonesia.

TAGS : Suap PLTU Riau Dirut PLN Idrus Marham

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/39806/Konstruksi-Perkara-Idrus-Marham-di-Kasus-Suap-PLTU-Riau/

Leave A Reply

Your email address will not be published.