Ilustrasi Kekerasan Wartawan
Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen meminta Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menelusuri kasus meninggalnya jurnalis, Muhammad Yusuf yang sedang menghadapi kasus dugaan pencemaran nama baik dalam tahanan Kejaksaan Negeri Kota Baru, Kalimantan Selatan.
“AJI juga menyesalkan penetapan Yusuf sebagai tersangka atas berita yang dimuatnya,” ujar Ketua AJI Abdul Manan dalam siaran persnya, Jakarta, Rabu (13/6).
Yusuf menghadapi kasus ini setelah diadukan ke polisi oleh perusahaan perkebunan sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) atas 23 beritanya yang dimuat di www.kemajuanrakyat.co.id dan www.berantasnews.com.
Kasus ini terus bergulir hingga akhirnya Yusuf ditahan oleh Kejari Kotabaru. Dalam tahanan, Yusuf mengalami sakit dan beberapa kali dibawa ke rumah sakit. Hingga akhirnya pada Minggu nyawanya tidak tertolong meski sudah mendapatkan perawatan medis.
Menurut Manan, sengketa seperti ini seharusnya diselesaikan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika dirasa penyelesaian menurut beleid ini belum memadai, para pihak bisa menempuh gugatan perdata.
“Jadi bukan lewat pidana yang bisa menyebabkan seseorang dipenjara karena beritanya,” ujar Manan.
Menurut informasi, PT MSAM pernah berupaya meminta hak jawab kepada media yang memuat berita Yusuf, tapi tidak direspons dengan baik.
Polisi berupaya memanggil redaksi www.kemajuanrakyat.co.id yang beralamat di Serang, Banten, tapi redaksi tidak memenuhi panggilan ini dengan alasan jarak yang jauh.
Selain itu, AJI juga mendapatkan informasi bahwa Yusuf, selain menulis berita, juga diketahui pernah ikut menggalang demonstrasi menentang PT. MSAM.
“Kami juga menyerukan kepada media dan jurnalis melaksanakan kode etik jurnalistik dalam menjalankan profesinya,” ujar Manan. (aa)
TAGS : AJI Komnas HAM Muhammad Yusuf
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36173/Komnas-HAM-Diminta-Selidiki-Meninggalnya-Wartawan-di-Kotabaru-/