Komisi III DPR Desak Kejagung Tindaklanjuti Kasus Novel Baswedan
Anggota Komisi III DPR, John Kenedy Azis
Jakarta – Kasus dugaan penganiayaan hingga pembunuhan yang dilakukan Penyidik KPK Novel Baswedan saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu terhadap para pencuri sarang burung walet mendapat sorotan Anggota Komisi III DPR.
Anggota Komisi III DPR John Kenedy Azis mendesak Jaksa Agung untuk membuka kembali kasus tersebut. Sebab, pada tahun 2016, perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan ketika itu sudah
diregistrasi dan sudah dibentuk majelisnya.
“Namun, ketika dibacakan dakwaannnya, kemudian Kejari Bengkulu mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penyidikan (SKPP),” ungkap John, saat rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Gedung DPR.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, SKPP tersebut sempat dipraperadilankan sebelum dikabulkan. SKPP itu, disebutkan oleh hakim praperadilan tidak sah dan tak punya kekuatan hukum.
“Kasus Novel ini, Jaksa Agung beserta jajaran dapat berkenan sesegera mungkin untuk memproses kelanjutan praperadilan tersebut demi keadilan dan kepastian hukum yang dimohonkan para korban,” imbuh politisi asal dapil Sumatera Barat itu.
Menanggapi hal itu, Prasetyo tak memungkiri bahwa memang ada pro-kontra atas pengungkitan perkara belasan tahun Novel Baswedan itu. Prasetyo pun membuka kembali kemungkinan untuk melanjutkan praperadilan SKPP tersebut.
“Sekarang tentunya kami akan melakukan pengkajian ulang terkait masalah ini. Karena itu, tentunya akan kita lakukan semacam pendalaman supaya tidak menimbulkan masalah baru,” jelas Prasetyo.
Prasetyo mengungkapkan penegakan hukum juga harus memperhatikan aspek kemanfaatan. Soal kasus sarang walet Novel, Prasetyo mengungkapkan ada semacam pemikiran agar tak lagi terjadi kegaduhan. Oleh karenanya, Kejaksaan Agung akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum bersikap.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan pun mengambil kesimpulan. Salah satunya adalah mendesak Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti putusan Praperadilan terkait penghentian penuntutan terhadap perkara Novel Baswedan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) di Kejaksaan Negeri Bengkulu
yang memerintahkan untuk dilanjutkan proses penuntutan tersebut demi keadilan dan kepastian hukum.
TAGS : Warta DPR Komisi III DPR Novel Baswedan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin