Komisi III DPR: Biarkan Anjing Menggonggong, Khafilah Berlalu
Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo
Jakarta – Munculnya pro-kontra atas pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diharapkan tidak membuat ambisi Kapolri Jenderal Tito Karnavian surut atau mengendur untuk merealisasikan gagasan tersebut.
GHal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (19/10). Ia meminta, agar polemik atas pembentukan Densus Tipikor itu dihiraukan.
“Biarkan anjing menggonggong, khafilah terus berlalu,” tegas politikus Partai Golkar itu.
Sebab, kata Bamsoet, semua pemangku kepentingan penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM setuju pembentukan Densus Tipikor.
“Bahkan seluruh anggota Komisi III DPR RI, mendukung Densus tersebut sebagai respon atas prilaku tindak pidana korupsi yang semakin masif,” katanya.
Kata Bamsoet, sebenarnya gagasan ini telah dimunculkan di Komisi III DPR saat Kapolri di jabat Jenderal Pol Sutarman. Tapi, entah kenapa gagasan tersebut hilang begitu saja.
“Dan baru kali ini ketika Kapolri dijabat oleh Jenderal Pol Tito Karnavian, Densus Tipikor mulai direalisasikan,” terangnya.
Bamsoet menegaskan, karena densus tipikor memakai model Densus Anti teror 88, maka tidak diperlukan UU baru atau perubahan UU.
“Cukup memakai Surat Keputusan Kapolri. Apakah ada UU yang dilanggar? Tidak ada. Karena jaksa penuntut umum tidak berada satu atap sepe
TAGS : Densus Tipikor Polri KPK Komisi III DPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23482/Komisi-III-DPR-Biarkan-Anjing-Menggonggong-Khafilah-Berlalu/