Ilustrasi aplikasi Tik Tok (Foto: Qz)
Jakarta – Dalam rangka menindaklanjuti pemblokiran aplikasi Tik Tok di Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia hari ini Senin, (9/7) di KPAI.
KPAI menyayangkan adanya muatan negatif pada aplikasi Tik Tok, hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran.
Komisioner Bidang Pornografi dan Cyber Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan masalah ini harus menjadi pembelajaran untuk perbaikan sistem Tik Tok yang ramah anak
“Kami memandang penting bertemu dengan Tik Tok, sebagai langkah awal untuk melakukan pengawasan terhadap konten dalam platform Tik Tok, menuju perbaikan dan inovasi sistem dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan anak,” ucap Margaret.
Tik Tok telah memberikan penjelasan terkait dengan sistem Tik Tok dan upaya perbaikan ke depan.
“Kami berharap manajemen Tik Tok berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan maksimal terkait dengan perlindungan anak dari konten negatif termasuk pornografi, sadisme, SARA, bully, radikalisme dan konten negatif lainnya sesuai dengan regulasi yang ada di Indonesia,” ucapnya.
Dalam pertemuan yang berlangsung 1 jam, Tik Tok sepakat dan berkomitmen untuk mengikuti seluruh regulasi yang ada di Indonesia, serta komitmen untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada anak dan seluruh masyarakat Indonesia tentang perlindungan anak dari konten negatif.
TAGS : Tik Tok Anak KPAI Indonesia
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37409/Klarifikasi-Manajemen-Tik-Tok-di-Indonesia/