Ketum PPP, Romahurmuziy
Jakarta – Ketua Umum PPP, M. Romahurmuziy alias Romi dipastikan tak bisa hadir dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, Romi sedang berada di Jawa Tengah dan Yogyakarta, dalam rangka Hari Raya Iduladha 1439 Hijriah.
“Sehingga pada hari ini sudah menyampaikan surat tidak bisa hadir,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (20/8).
Awiek sapaan akrab Baidowi mengakui ada surat panggilan dari penyidik KPK untuk Romi. Menurutnya, Romi menghormati surat panggilan yang dilayangkan penyidik KPK.
Sedianya, Romi bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo (YP).
“Sejauh ini beliau memahami tupoksi KPK dalam proses penegakan hukum, namun juga tidak dalam posisi memahami kaitan langsung dengan tersangka YP,” ujarnya.
Awiek menduga, pemanggilan Romi sebagai saksi dalam kasus ini terkait dengan penyitaan uang sekitar Rp1,4 miliar dari rumah Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono beberapa waktu lalu.
“Informasi beliau barangkali dibutuhkan dalam rangka mengklarifikasi tupoksi kepengurusan DPP PPP terkait adanya pemeriksaan kepada fungsionaris PPP sebelumnya yang dipanggil terkait tersangka YP,” katanya.
Diduga, pemeriksaan terhadap Romi berkaitan dengan penyitaan uang Rp 1,4 miliar dan mobil Toyota Camry. Penyidik menemukan uang Rp 1,4 miliar saat menggeledah kediaman salah satu petinggi PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa anggota Komisi IX DPR dari PPP, Irgan Chairul Mahfiz dan Wali Kota Tasikmalaya yang juga merupakan kader PPP, Budi Budiman.
KPK baru menetapkan empat tersangka. Mereka yakni anggota Komisi XI DPR Amin Santono, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo, pihak diduga perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.
TAGS : KPK Suap Dana Perimbangan Ketum PPP Romahurmuziy
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/39607/Ketum-PPP-Romi-Mangkir-dari-Pemeriksaan-KPK/