Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Andi Narogong
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mencermati dan segera mendalami lebih lanjut fakta-fakta yang diungkap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Andi Narogong dalam persidangan. Salah satunya mengenai pengakuan Andi yang pernah bertandang ke ruangan mantan anggota Komisi II DPR RI Mustokoweni.
Soal kedatangan Andi Narogong sebelumnya telah diungkapkan mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin dalam persidangan. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nazaruddin yang dibeberkan majelis hakim, terungkap jika Andi Narogong pernah berkumpul dengan Nazaruddin di ruangan Mustokoweni.
Nazaruddin saat itu mendengar langsung jika Mustokoweni menghubungi Ganjar Pranowo melalui sambungan telepon. Mustokoweni saat itu menawarkan apakah Andi harus menemui Ganjar di ruang kerjanya.
Akan tetapi Ganjar yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR menjawab jika dirinya langsung yang akan datang ke ruang kerja Mustokoweni. Tak lama kemudian, politikus PDIP yang kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah ini tiba di ruangan kerja Mustokoweni, kemudian menerima uang USD 500.000 dollar AS.
Dalam keterangannya di BAP, Nazaruddin memang menjelaskan mekanisme penyerahan uang untuk Ganjar. Dalam persidangan, Nazaruddin kembali memastikan bahwa Ganjar menerima uang tersebut. Kepastian itu disampaikan lantaran Nazaruddin mengaku melihat sendiri penyerahan uang kepada Ganjar.
“Akan kita cermati beberapa bagian itu adalah poin-poin yang semakin menguatkan penanganan kasus e-KTP oleh KPK,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Kamis (30/11/2017) malam.
Dikatakan Febri, keterangan pengusaha Andi Narogong dalam persidangan semakin menguatkan adanya persekongkolan dalam proyek pengadaan e-KTP. “Terdakwa (Andi Narogong) menjelaskan sejumlah hal yang mengonfirmasi adanya dugaan persekongkolan dalam tender e-KTP, bahkan sejak sebelum proyek dikerjakan,” ucap Febri.
Soal keberadaan Andi di ruang kerja Mustokoweni sebelumnya disinggung majelis hakim. Hakim mengkonfirmasi apakah Andi membawa uang saat bertandang ke ruang Mustokoweni.
“Di kantor Mustokoweni benar anda bawa uang disana?,” tanya hakim.
Andi yang diperiksa sebagai terdakwa tak membantah pernah berkunjung ke ruangan Mustokoweni dengan membawa bungkusan. Namun, Andi berdalih bungkusan itu adalah kaos partai, bukan uang.
“Tidak benar, yang benar bahwa saya (sewaktu berkunjung ke ruangan Mustokoweni) bawa kaos partai,” kata Andi Narogong dalam persidangan.
Ganjar sendiri sebelumnya telah berulang kali membantah kecipratan uang e-KTP. Selain menepis, Ganjar juga menyebut janggal keterangan yang menyudutkannya. Bantahan itu disampaikan baik dalam persidangan maupun usia menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor KPK.
Ditegaskan Febri, pihaknya tak ambil pusing terkait bantahan sejumlah pihak terkait aliran dana e-KTP. Pun termasuk bantahan Andi Narogong maupun Ganjar.
Menurut Febri, pihaknya dalam mengusut kasus tersebut tak bekerja dengan bantahan. Tetapi, ditegaskan Febri, berdasarkan alat bukti. Sebab itu, ditekankan Febri, pihaknya berharap kepada para saksi, tersangka, atau terdakwa berbicara yang sebenarnya tentang proyek e-KTP.
“Karena hal tersebut tentu dapat dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam tuntutan atau putusan nantinya,” tandas Febri.
TAGS : Andi Narogong Ganjar Pranowo e-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin