Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI Arie Soedewo (tengah) bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit Bakamla dengan terdakwa Eko Susilo Hadi
Jakarta – Dugaan keterlibatan Kepala Bakamla, Laksamana Madya Arie Soedewo dalam sengkarut kasus dugaan suap proyek satelit monitoring kian menguat. Hal itu mengemuka saat mantan Direktur Data dan Informasi Bakamla RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo dan Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla RI Nofel Hasan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Dalam kesaksiannya, Bambang Udoyo tak membantah diperintah Arie Sudewo untuk menerima uang dari rekanan yang memangkan proyek satelit monitoring. Perintah itu dimaksudkan agar anak buah Arie Sudewo tak meminta-minta lagi kepada rekanan bila proyek sudah berjalan.
Dikatakan Bambang, dirinya suatu saat dipanggil oleh Kepala Bakamla. Saat itu Bambang diinformasikan oleh Arie Sudewo bahwa pekerjaannya cukup berat. Nah, saat itu Bambang diperingati supaya nantinya tidak meminta-minta uang kepada rekanan.
Bambang sendiri ditunjuk Kepala Bakamla sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan satelit monitoring. Padahal, kata Bambang, dirinya sama sekali tidak memiliki kemampuan di bidang pengadaan barang dan jasa.
“Pak Kabakamla bilang, `Supaya kamu semangat dan enggak macam-macam, nanti kamu, Eko, Nofel, saya kasi satu-satu (Rp 1 miliar). Jadi agar tidak minta-minta,” ungkap Bambang.
Setelah itu, Bambang ditemui oleh Sestama Bakamla sekaligus kuasa pengguna anggaran, Eko Susilo Hadi. Saat itu, Bambang diinformasikan akan diberi uang Rp 1 miliar dari rekanan. Itu sesuai perintah Kepala Bakamla.
Adalah Muhammad Adami Okta, yang berasal dari PT Melati Technofo Indonesia (MTI) yang memberikan uang tersebut. Perusahaan tersebut merupakan pemenang lelang pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
“Pak Eko juga bilang, ini ada amanah Pak kabakamla, nanti dapat Rp 1 miliar,” ujar Bambang.
Diakui Bambang, dirinya menerima uang dari Adami sebanyak dua kali. Yakni, 100.000 Dollar Singapura dan 5.000 Dollar Singapura.
Dalam kesaksiannya, Eko juga memastikan suap yang diterimanya dari rekanan atas perintah Arie Soedewo. “Akhir Oktober (2016), saya dipanggil komandan saya (Arie Soedewo). Intinya ada pembagian untuk Bakamla 7,5 persen. Tapi mau dikasi dulu 2 persen. Saya diminta cek, ketemu vendor,” kata Eko saat bersaksi.
Permintaan fee 2 persen, atau senilai Rp 4 miliar diawal kemudian disanggupi Adami.
Menurut Eko, dirinya kemudian diperintahkan Arie Sudewo untuk menerimanya.
“Adami jawab, ya benar nanti ada 2 persen dulu. Lalu saya laporkan itu ke Pak Arie. Lalu, dia perintahkan saya terima,” kata Eko.
Arie Soedewo selain itu juga memerintahkan agar setengah dari 2 persen itu diberikan kepada Nofel Hasan dan Bambang Udoyo. Nofel dan Bambang, masing-masing menerima Rp 1 miliar.
“Waktu itu saya ketemu Bambang, saya sampaikan amanah Pak Arie, nanti ada bagian Rp1 miliar. Pak Nofel juga saya sampaikan apa yang disampaikan Pak Kabakamla. Mereka berdua bilang sudah dikasi tahu oleh Pak Arie,” ungkap Eko.
TAGS : Bakamla Pengadilan Tipikor KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27932/Kesaksian-Anak-Buah-Terima-Suap-Atas-Perintah-Kepala-Bakamla/