Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita di Pansus Hak Angket KPK
Jakarta – Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita membeberkan praperadilan calon Kapolri Budi Gunawan (BG) dan mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo (HP).
Romli mengatakan, saat itu dia didatangi Komjen Budi Waseso untuk meminta menjadi ahli dalam praperadilan BG melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pertanyaan pertama saya waktu itu, kenapa saya? Bukti apa yang dimiliki,” kata Romli, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7).
Kata Romli, saat itu disebutkan hanya ada lima lembar berkas yang dijadikan bukti menjerat BG sebagai tersangka oleh KPK. “Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak profesional dan terkesan main-main,” terangnya.
KPK, kata Romli, menggunakan cara yang tidak semestinya sehingga KPK tidak bisa membuktikan dan pada akhirnya kalah pada praperadilan. “Kemudian saya maju, KPK tidak bisa membuktikan dan (KPK) kalah,” tegasnya.
Pun demikian, di kasus dugaan penyelahgunaan wewenang oleh Hadi Poernomo saat menjadi Dirjen Pajak. Romli langsung bertanya kepada Hadi bagaimana bisa mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu dijadikan tersangka.
“Dia bilang hubungannya dengan pimpinan KPK tidak baik, sehingga muncul ada ancaman bahwa Hadi punya masalah. Sehingga ketika pensiun jadi tersangka,” kata Romli.
Untuk itu, Romli mengaku bersedia menjadi ahli dalam kasus Hadi karena memang melihat tidak ada bukti yang dimiliki KPK dalam menetapkan sebagai tersangka. “Hanya katanya, katanya saja,” tegasnya.
TAGS : Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18680/Kenapa-Budi-Gunawan-dan-Hadi-Poernomo-Menang-di-Praperadilan/