Deputi Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut NF, remaja pelaku pembunuhan APA, bocah enam tahun juga tergolong sebagai korban.
Karenanya, pemerintah akan tetap memastikan pemberian psikologi yang tepat pada ABG 15 tahun tersebut.
“Hal yang perlu menjadi perhatian kita semua bahwa anak pelaku juga anak korban. Ia harus mendapat pendampingan psikologis yang tepat dan harus ada pendalaman dari berbagai aspek selama proses penyelesaian kasus,” kata Deputi Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar pada Senin (9/3).
Nahar menjelaskan, pada 7 Maret 2020 lalu KemenPPPA telah melakukan kunjungan ke rumah duka anak korban dan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.
Dia memastikan NF yang diamankan di Polres Jakarta Pusat menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) didampingi oleh orang tua, pengacara, dan dua orang petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas).
NF telah menjalani pemeriksaan psikologis di RS Bhayangkara, Jakarta Pusat guna mendukung proses penyidikan.
Selain itu, UPPA Polres Metro Jakarta Pusat telah meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) DKI Jakarta untuk melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis terhadap adik pelaku yang merupakan saksi kunci dalam kasus ini.
“Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini dan mendorong Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Suku Dinas Jakarta Pusat, dan UPTD P2TP2A DKI Jakarta untuk mendampingi dan melakukan asesmen (penilaian) mendalam terkait kasus ini hingga tuntas, serta memastikan anak pelaku segera mendapat pendampingan dari psikolog klinis dan psikolog anak,” tutup Nahar.
TAGS : Bocah Psikopat KPPPA Kasus Pembunuhan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/68639/KemenPPPA-Anggap-Bocah-Psikopat-Juga-Korban/