Take a fresh look at your lifestyle.

Kemenhub Diminta Tegas Tegakkan Aturan TUKS dan Tersus

0
Kemenhub Diminta Tegas Tegakkan Aturan TUKS dan Tersus

Pemerintah diminta harus tegas menegakkan aturan tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri mengemuka dalam Diskusi Nasional

Jakarta, jurnas.com – Pemerintah diminta berani dan tegas menegakkan peraturan di sektor kepelabuhanan, terutama Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (Tersus). 

Hal ini mengemuka dalam Diskusi Nasional “Regulasi Pelabuhan Perlukah Ditata Ulang?” yang digelar Ocean Week bekerjasama dengan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub dan Masyarakat Praktisi Peduli Maritim (MPPM) di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Seperti diketahui, Dirjen Perhubungan Laut telah mengeluarkan Instruksi Dirjen No. UM.008/81/18/DJPL tentang tindak lanjut Penertiban Perijinan Tersus dan TUKS pada 28 September 2018 lalu.

Menurut pengamat maritim dari ITS Surabaya, Saut Gurning, TUKS dan Tersus harusnya sesuai dengan UU No. 17/2008 tentang Pelayaran. “Mereka hanya boleh untuk kegiatan kepentingan sendiri, bukan untuk melayani kegiatan barang umum,” kata Saut Gurning.

Namun, lanjut Saut Gurning, saat ini tidak sedikit TUKS yang melayani barang umum, meskipun TUKS tersebut berada di wilayah pelabuhan umum. Misalnya di Banten, Banjarmasin, dan daerah lainnya.

TUKS tidak membayar uang kewajiban (konsesi), meski mereka membayar PNBP kepada pemerintah, tapi tetap saja masih jauh di bandingkab konsesi 2,5% dari total pendapatan bruto.

Kepala Biro Hukum Kemenhub Wahyu Aji dalam sambutannya menyampaikan, dalam Rencana Induk Kepelabuhanan Nasional (RIPN) tercantum rencana lokasi pelabuhan dan lokasi terminal umum yang merupakan bagian dari pelabuhan yang dapat berkembang mengikuti perkembangan pelabuhan, dimana sebagian merupakan lokasi-lokasi yang semula merupakan Tersus/TUKS berubah statusnya menjadi Badan Usaha Pelabuhan sehingga dapat digunakan untuk melayani bongkar muat barang umum.

BACA JUGA  Iran Tak Berencana Tambah Jangkauan Rudalnya, Ini Alasannya

“Oleh Sebab itu dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri tersebut, diatur juga persyaratan dan mekanisme dalam hal Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri akan beralih menjadi terminal umum/pelabuhan umum,” kata Wahyu Aji.

“Namun dalam rangka memenuhi tuntutan kebutuhan opearsaional di lapangan perlu dilakukan penataan sektor kepelabuhanan secara terus menerus dengan memperhatikan perkembangan dan perubahan lingkungan,” lingkungan.

TAGS : Tersus TUKS Kemenhub

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/68697/Kemenhub-Diminta-Tegas-Tegakkan-Aturan-TUKS-dan-Tersus/

Leave A Reply

Your email address will not be published.