Ilustrasi jemaah haji (foto: ANTARA)
Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nur Syam melarang petugas haji niat berhaji, dan justru menjadi orang yang dilayani. Sebaliknya, petugas harus fokus untuk melayani.
“Sebagai petugas haji jangan berniat untuk berhaji tapi niatlah bertugas untuk melayani jamaah haji,” kata Nur Syam di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu (27/5).
Maka dari itu, dia mengajak petugas haji agar selalu paham dengan tugas pokok dan fungsinya untuk pembinaan, pelayanan dan perlindungan jamaah haji Indonesia. Terlebih, kata Syam, melayani jamaah haji memiliki tingkat kesulitan yang cukup kompleks.
Menurut dia, pelayanan haji bukan persoalan sepele karena memiliki jangka waktu yang panjang dan melibatkan banyak jamaah dan petugas yang menyertainya.
“Bisa dibayangkan dalam sekian puluh hari kita memindahkan sekitar 221 ribu dalam satu periode waktu yang sama dari Indonesia ke Arab Saudi dan memulangkannya kembali ke Tanah Air,” terangnya.
Dia membandingkan manajemen jamaah haji di Indonesia dengan Malaysia. Di negeri jiran, pelayanan haji terbilang baik tetapi dari jumlah keseluruhan jamaah hanya sekitar 22 ribu orang yang hanya sepersekian persen saja junlahnya dibanding jamaah haji Indonesia.
Dia mengatakan melayani jamaah yang lebih sedikit tentu memiliki tingkat kerumitan yang lebih rendah jika dibandingkan dengan mengelola jamaah yang jumlahnya besar.
Nur Syam juga meminta jamaah haji agar bisa memahami misi perhajian sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan haji. (Ant)
TAGS : Haji Kementerian Agama
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35195/Kemenag-Larang-Petugas-Haji-Niat-Berhaji/