E-KTP
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran korupsi e-KTP ke sejumlah pihak. Pun termasuk dugaan aliran uang e-KTP ke kalangan legislator senayan.
Terkait upaya itu, lembaga antikorupsi memanggil Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah dan mantan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Tamsil Linrung. Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka e-KTP Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan salah satu yang didalami dalam pemeriksaan itu terkait aliran dana e-KTP mengingat hal tersebut telah mengemuka dalam persidangan.
”Ada pemeriksaan dua orang saksi yang kita agendakan hari ini dari anggota DPR RI. Jadi memang kita terus mengklarifikasi dan mendalami terus termasuk menguji informasi yang ada terkait dengan aliran dana atau proses-proses penganggaran,” tutur Febri, Senin (25/3/2018).
Seperti diberitakan sebelumnya, Irvanto saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengungkap sejumlah nama anggota DPR yang menerima uang dari proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut. Salah satunya diduga Jafar Hafsah.
“Untuk Pak Chairuman yang pertama itu 500.000 dolar AS, kedua 1 juta dolar AS, terus untuk Pak Mekeng 1 juta dolar AS, terus ke Pak Agun itu 500.000 dolar AS, dan 1 juta dolar AS, terus ke Pak Jafar Hafsah 500.000 dolar AS, dan 100.000 dolar AS, dan ke ibu Nur (Ali) Assegaf itu 100.000 (dolar AS),” ucap Irvanto saat bersaksi.
Dikonfirmasi mengenai pengakuan Irvanto, Jafar berkelit. Dia juga berdalih tak mengenal Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto.
“Kata dia, saya tidak dengar. Saya tidak,” ucap Jafar sebelum meninggalkan gedung KPK.
TAGS : Korupsi E-KTP Jafar Hafsah Tamsil Linrung
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin