Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Jakarta – Kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB) membutuhkan aturan yang lebih teknis. Demikian disampaikan oleh Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono, pada Kamis (1/11).
“Yang perlu dirancang dengan baik-baik ialah jenis-jenis kegiatan yang dilakukan oleh UKM PIB tersebut,” kata Panut saat dihubungi di Jakarta.
UGM, lanjut Panut, siap melaksanakan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2019 tersebut.
Sesuai dengan Namanya, UKM PIB harus memperkuat dan memantapkan ideologi Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. “Pada prinsipnya, UGM siap melaksanakan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Menristekdikti menerbitkan Permenristekdikti Nomor 55 Nomor 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa.
Di dalamnya, organisasi ekstra kampus atau organisasi kemasyarakat pemuda (OKP) antara lain Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) diajak bergabung dengan UKM PIB, guna menjaga perguruan tinggi dari aktivitas radikalisme dan ajaran khilafah.
TAGS : Pendidikan Tinggi Rektor UGM UKM PIB
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43171/Kegiatan-UKM-PIB-Butuh-Aturan-Teknis/