Agus Maftuh Abegebriel
Jakarta – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) menyelamatkan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) atas nama Jamaah binti Sarikan Diman dari hukuman mati.
Perempuan asal Desa Teluk Batang, Kecamatan Kayong Utara, Ketapang, Kalimantan Barat itu ditangkap oleh Kepolisian Arab Saudi pada Februari 2010 atas tuduhan praktik sihir, yang diduga telah mengakibatkan anak majikannya menderita sakit permanen.
“Awalnya, majikan Jamaah menuntut ganti rugi materiil sebesar SAR 1.080.000, setara dengan Rp3,8 miliar, karena anaknya lumpuh akibat disihir oleh Jamaah. Namun kemudian majikan mengubah tuntutan menjadi qisas (hukuman mati),” kata Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel, pada Kamis (4/10) lewat keterangan pers.
Namun pada sidang ke-18 pada 12 September 2018, lanjut Agus, pengadilan menolak tuntutan majikan, dan akhirnya membebaskan Jamaah.
Pasca mendapat angin segar, Jamaah dijemput oleh Atase Hukum KBRI Muhibuddin dari penjara ke KBRI Riyadh. Dan setiba di Riyadh, perempuan tersebut disambut oleh Agus dan para prajurit TNI yang sedang bertugas di Arab Saudi di bawah komando Atase Pertahanan KBRI Riyadh, Brigjend Drajad Brima Yoga.
“Kami datang untuk melayani, bukan dilayani sebagaimana arahan Presiden Jokowi,” ujar Agus.
“Jamaah saat ini sudah berada di rumah singgah Ruhama (Rumah Harapan Mandiri) KBRI di Riyadh, bergabung dengan para ekspatriat Indonesia lainnya yang belum beruntung, menunggu proses pemulangannya yang agar segera diselesaikan oleh KBRI,” tandasnya.
TAGS : Jamaah KBRI Riyadh Arab Saudi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41721/KBRI-Riyadh-Selamatkan-Jamaah-dari-Hukuman-Mati/