Kata KPK, Begini Modus Penyelewengan Dana Desa
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif
Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief mengungkapkan sejumlah modus penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Hal itu disampaikan Laode dihadapan ratusan kepala daerah (kades) dan lurah, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Para kades dan lurah tersebut merupakan pemenang lomba desa dan kelurahan dari 34 provinsi yang digelar Direktorat Evaluasi Perkembangan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemdagri) tahun 2017.
Beberapa modus penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di antaranya pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai alias fiktif, mark up anggaran, dan tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa, penyelewangan dana desa untuk kepentingan pribadi, dan lemahnya pengawasan serta penggelapan honor aparat desa. Menilik modus tersebut, Laode mengingatkan mereka agar tidak melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan dana desa.
“Pasti bapak-bapak tidak, tapi saya pikir itu yang harus kita ingat-ingat. Jangan kita melakukan yang enam poin tadi,” ungkap Laode.
Bukan tanpa alasan imbauan itu disampaikan. Mengingat Pemerintah telah menggelontorkan Rp 60 triliun dana desa pada tahun ini. Terlebih alokasi anggaran dana desa dikabarkan akan naik dua kali lipat pada tahun depan.
Nah, dana yang semakin besar itu seiring dengan semakin besar potensi penyimpangannya. “Jika tak lakukan itu Insyaallah kita tidur nyenyak, nggak kepikiran polisi,” ujar dia.
Disisi lain, Laode mengapresiasi langkah pemerintah menggelontorkan dana yang besar kepada desa. Terlebih dana desa yang besar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama di pedesaan.
“Saya berharap karena bapak dan ibu yang ke sini adalah yang berprestasi. Dikasih uang seberapa pun bisa dimanfaatkan untuk kebajikan dan kemasylahatan warga desa,” tutur Laode.
Sebab itu, kepala desa dan lurah dinilai memiliki peran penting. Saking petingnya, peran kepala desa dan lurah lebih penting ketimbang presiden. Hal ini lantaran kepala desa dan lurah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan terhadap masyarakat.
“Kalau saya mau urus KTP, saya tidak butuh presidren, tapi saya butuh kepala desa. Kalau adik saya mau nikah, saya tidak butuh presiden, tapi saya butuh tanda tangan kepala desa. Kalo mau urus apa saja, yang kita butuh kepala desa atau lurah. Menteri atau KPK tidak ada gunanya. Karena yang paling penting itu kan pelayanan di tingkat desa,” ucap Laode.
Demi tata kelola itu berjalan sesuai jalur tanpa ada sandungan hukum, para kades dan lurah menerima materi mengenai pencegahan korupsi. Pembelajaran mengenai pencegahan korupsi ini merupakan hal penting bagi kades dan lurah terutama untuk mewujudkan clean n clear government di tingkat desa dan kelurahan.
“Mereka diajak ke sini disamping menimba ilmu, langsung bertemu pimpinan KPK, beliau-beliau bisa mengetahui sebenarnya sejauh apa yg disebut gratifikasi dan lain sebagainya. Sekarang ini menjadi hal penting dalam pengelolaan dana desa,” kata Direktur Evaluasi Perkembangan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemdagri) Eko Pasetyanto.
Kemdagri mengklaim terus berupaya meningkatkan kapasitas kades dan aparat desa untuk mencegah korupsi dana desa. Selain itu, melakukan upaya menyosialisasikan mengenai regulasi dana desa.
“Kami juga bekerja sama dan berkoordinasi dengan penegak hukum seperti KPK ini. (Kerja sama dan koordinasi) dengan teman-teman dari Kementerian Desa, Bappenas, Kemko PMK, Kemkeu dan lain sebagainya,” ujar dia.
Tak jauh berbeda, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berharap para kades dan lurah ini dapat konsisten dan sustainable dalam mengelola desa dan lurah mereka. KPK, lanjut Saut, juga berharap para kades dan lurah ini menjadi pemimpin berintegritas dan antikorupsi.
“Tahun ini mereka datang kemari dikasih penguatan. Ada yang ditakut-takutin, ada yang belum berani gunakan aplikasi, mereka datang untuk penguatan (mengenai antikorupsi),” ucap Saut.
Dengan uang yang demikian besar, kata Saut, dana desa diharapkan dapat mendongkrak kesejahteraan masyarakat terutama di pedesaan. Karena itu, tegas Saut, pihaknya akan terus memantau pengelolaan dana desa.
“Makanya KPK sekarang perhatikan betul dana ini. Kalau tidak, saya bilang selalu kita di Indonesia ini bangun kesejahteraan, kemudian daya saing. Kalau desanya tidak bersih orang tidak akan bisa tinggal. Jangan anggap remeh desa ini dan kita perhatikan betul. Deputi pencegahan banyak memperhatikan. Apalagi menuju angka yang besar ini, kita tentu perhatikan betul,” tutur Saut.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20297/Kata-KPK-Begini-Modus-Penyelewengan-Dana-Desa/