Ketua KPK, Agus Rahardjo
Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo merespon tudingan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Fahri sebelumnya menuding kasus tersebut hanya karangan Agus Rahardjo.
Menurut Agus, pernyataan Fahri tersebut justru melecehkan pengadilan. Sebab, saat ini kasus e-KTP sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terlebih sejumlah bukti terkait kasus itu terungkap dalam persidangan tersebut.
“Ya, itu kan artinya melecehkan pengadilan. Pengadilan sedang berjalan bukti-bukti juga sudah banyak diungkap,” ucap Agus, di kantornya, Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Meski demikian, Agus enggan menanggapinya lebih lanjut. Agus memilih untuk menganggap pernyataan Fahri seperti angin lalu.
“Kalau itu dikatakan sebagai omong kosong lho apakah itu pengadilannya dilecehkan. Jadi biarkan berjalan saja,” tutur Agus.
Fahri sebelumnya menuding perkara dugaan korupsi e-KTP yang ditangani KPK hanya rekaan belaka. Fahri bahkan sempat menyebut kasus e-KTP buatan sejumlah orang, termasuk Ketua KPK Agus Rahardjo.
“Jadi gini loh, percaya, kasus e-KTP itu omong kosong. Permainannya Nazaruddin sama Novel, dan Agus Rahardjo. Sudah percaya, bohong semua ini, masak ada rugi Rp 2,3 triliun, dari mana ruginya,” terang Fahri di gedung DPR.
TAGS : Agus Rahardjo KPK Fahri Hamzah
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18397/Kata-Ketua-KPK-Fahri-Hamzah-Lecehkan-Pengadilan/