Tonny Budiono (foto: Rangga/Jurnas)
Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono mengaku berat atas vonis 5 tahun penjara yang diberikan kepadanya. Meski demikian, Tonny tetap menerima putusan tersebut lantaran memang melakukan kesalahan menerima suap dan gratifikasi.
“Bagi saya hukuman 5 tahun itu berat sebagai orang tua. Tapi itu lah konsekuensi yang harus saya terima karena saya sudah melanggar hukum. Umur saya sudah hampir 60 tahun. Jadi kalau dihukum 5 tahun dipenjara sudah cukup bagi saya,” ucap Tonny usai persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Sejak awal proses hukum, kata Tonny, dirinya sudah bersikap kooperatif kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal serupa juga saat menjalani persidangan di pengadilan.
“Saya kan sejak awal memang sudah konsisten dari awal sampe sekarang memang mengakui salah,” tutur dia.
Menurut Tonny, dirinya bersalah menerima suap dan gratifikasi yang terkait dengan jabatannya selaku penyelenggara negara. ”Saya kan orang beriman. Kalau memang salah, maka harus mengakui salah. Sepertt di gereja itu ada sebuah ruangan untuk mengaku dosa kepada pastur. Seusai mengaku dosa, pasti pastur akan memberikan hukuman diminta membaca ayat di Alkitab beberapa kali,” tandas Tonny.
Seperti diketahui Tonny divonis 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta. Tonny terbukti menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Perusahaan Adi Putra diketahui mendapatkan pekerjaan pengerukan di sejumlah pelabuhan. Di antaranya adalah proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, di tahun yang sama.
Tonny juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 20 miliar dalam pecahan berbagai mata uang. Tonny juga diyakini oleh majelis hakim menerima gratifikasi dalam bentuk barang yang nilainya ditaksir sekitar Rp 243 juta. Gratifikasi itu diberikan dari sejumlah pihak.
Majelis hakim meyakini jika Tonny terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
TAGS : Suap Hubla Tonny Budiono KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/34609/Kata-Eks-Dirjen-Hubla-Vonis-5-Tahun-Penjara-itu-Berat/