Anggota Komisi I DPR dari fraksi Golkar Fayakhun Andriadi berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Jakarta – Mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi tak lama lagi duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi. Fayakhun segera diadili lantaran proses penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang menjeratnya telah rampung dan dinyatakan lengkap atau P21.
Demikan disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Menurut Febri, tim penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Fayakhun ke tahap penuntutan atau tahap 2 pada hari ini, Selasa (24/7/2018).
“Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka tindak pidana suap terkait pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P TA 2016 untuk Bakamla RI ke penuntutan atau tahap 2,” ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta.
Tim Penuntut Umum (JPU) KPK selanjutnya memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap mantan Ketua DPD Golkar DKI itu. Surat dakwaan terhadap Fayakhun nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
“Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta. Saat ini, FA (Fayakhun Andriadi) ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK,” ujar Febri.
Dikatakan Febri, tim penyidik KPK telah memeriksa sekitar 28 orang saksi dalam merampungkan penyidikan kasus ini. Adapun beberapa saksi yang pernah diperiksa diantaranya Menteri Sosial Idrus Marham; Ketua DPR Bambang Soesatyo; politikus Golkar Yorrys Raweyai; dan politikus PDIP TB Hasanuddin serta sejumlah saksi lainnya.
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Februari 2018, KPK telah memeriksa FA sebagai tersangka sebanyak enam kali,” tandas Febri.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak. Salah satunya Dirut PT Merial Esa sekaligus suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah.
Fayakhun dalam kasus ini diduga menerima suap sebanyak Rp12 miliar atas kepengurusan anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun. Diduga suap ini diterima Fayakhun dari Fahmi Darmawansyah yang juga Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia melalui anak buahnya M Adami Okta.
Fayakhun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dari total penerimaan Rp 12 miliar itu, Fayakhun sejauh ini baru mengembalikan Rp 2 miliar ke negara melalui KPK.
TAGS : Fayakhun Andriadi Pengadilan Tipikor Bakamla
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38247/Kasus-Tersangka-Fayakhun-Segera-Disidang/