Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah
Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Jakarta terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018.
“Siang ini, 23 Agustus 2018 mulai sekitar pukul 13.00 wib, dilakukan penggeledahan di 3 titik di Jakarta,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/8).
Menurut Febri, tiga lokasi yang digeledah itu antara lain, apartemen milik tenaga Ahli Aceh Marathon Fenny Steffy Burase di Setiabudi Residence dan rumah milik Farah, salah satu kerabat Steffy di Jl. Pangadegan Timur Raya No. 23, Jaksel.
“Lokasi ketiga yang digeledah ialah kediaman Sayuti,” ujarnya.
Hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung. Febri mengingatkan agar semua pihak untuk tidak menghalangi proses penggeledahan.
“Kami ingatkan agar pihak-pihak yang terkait dan berada penggeledahan ini agar koperatif dengan proses hukum,” pungkas Febri.
Baru-baru ini KPK mengendus adanya aliran dana suap DOKA ke sejumlah pihak dan proyek lain. Dugaan itu terus didalami penyidik melalui pemeriksaan sejumlah saksi ataupun penggeledahan.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Empat tersangka itu yakni, Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi; serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Dalam kasus ini, Gubernur Irwandi diduga meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.
Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Ahmadi sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
TAGS : KPK Dana Otsus Gubernur Aceh Korupsi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/39758/Kasus-Suap-Dana-Otsus-Aceh-KPK-Geledah-Tiga-Lokasi/