Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif (Foto: Kalamathana)
Jakarta – Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Winoto tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi. Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun anggaran 2017 yang menjerat Donny.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan, berkas penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini Jumat (2/3/2018), penyidik KPK melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Donny ke tahap penuntutan atau tahap II. Dony ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif.
“Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka DON (Donny Winoto) kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017 ke tahap penuntutan,” ucap Febri.
Tim Penuntut Umum (JPU) KPK selanjutnya memiliki waktu maksimal14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Donny. Surat dakwaan terhadap Donny nantinya akan dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
“Rencananya sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Febri.
Dalam proses penyidikan kasus Donny ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 17 saksi. Para saksi ini berasal dari unsur Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif yang juga telah berstatus tersangka, Dirut RSUD Damanhuri, ketua dan anggota Kelompok Kerja Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Ruang Perawatan RSUD Damanhuri, dan Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Hulu Sungai Tengah.
Tersangka Donny sendiri telah diperiksa sekitar tiga kali. Yakni pada 15 dan 21 Februari 2018 dan 1 Maret 2018.
Kasus ini mencuat dari Operasi Tangkap Tangan(OTT) yang dilakukan KPK di awal tahun 2018. OTT yang dilakukan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah itu menjerat sejumlah pihak, termasuk salah satunya Bupati HST, Abdul Latif.
Latif bersama dua orang lainnya diduga menerima suap dari Donny terkait proyek pembangunan di RSUD Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan. Diduga ketiganya menerima commitment fee sebesar Rp 3,6 miliar dalam dua tahap. Pertama Rp 1,8 miliar dalam rentang September-Oktober 2017. Dan kedua pada tanggal 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.
Donny Winoto yang diduga sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
TAGS : KPK Hulu Sungai Tengah
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29922/Kasus-Suap–Bupati-Hulu-Sungai-Tengah-Segera-Disidang/