Take a fresh look at your lifestyle.

Kasus SKL BLBI, Dorodjatun Kuntjoro Cs Terlibat?

0
Kasus SKL BLBI, Dorodjatun Kuntjoro Cs Terlibat?

Korupsi BLBI

Jakarta – Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengungkap keterlibatan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam penerbitan SKL BLBI kepada ‎Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Penerbitan SKL BLBI yang berujung rasuah ini tak luput dari campur tangan KKSK yang dikomandoi ‎Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.‎

“Semuanya sudah ada persetujuan dari KKSK, semuanya. Saya hanya mengikuti aturan dan saya sudah punya (nunjukin hasil audit BPK),” ucap Syafruddin di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Hal itu diungkapkan Syafruddin sebelum memasuki mobil tahanan KPK. Syafruddin diketahui ditahan di Rutan KPK usia menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.‎

Untuk diketahui, persetujuan KKSK itu berdasarkan Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004. Surat tersebut berisi persetujuan pemberian bukti penyelesaian kewajiban BDNI.‎

KKSK saat itu diketuai oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan anggota Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Menteri BUMN Laksamana sendiri.

Salah satu kewenangan KKSK ialah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN. Kerja KKSK itu pun diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati Soekarnoputri.

KPK menyebut perbuatan Syafruddin menerbitkan SKL BLBI merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun. Namun, hal itu disanggah Syafruddin. Hal itu sebagaimana ‎hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas BPPN tahun 2006.‎

“Saya kira, saya punya kekuatan hukum dengan audit yang saya sampaikan ini. Ini lah pegangan saya sebagai ketua BPPN sudah menyelesaikan semua,” imbuh dia. ‎

‎Syafruddin hanya tersenyum kecil saat Disinggung apakah penerbitan SKL BLBI atas arahan Presiden Megawati Soekarnoputri, Syafruddin meresponnya dengan senyuman. ‎Megawati diketahui saat itu mengeluarkan Inpres Nomor 8/2002, untuk memberikan jaminan para obligor yang telah menyelesaikan kewajibannya.

KPK dalam kasus ini baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Syafruddin diduga merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun lantaran penerbitan SKL BLBI.

TAGS : Kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26709/Kasus-SKL-BLBI-Dorodjatun-Kuntjoro-Cs-Terlibat/

Leave A Reply

Your email address will not be published.