Take a fresh look at your lifestyle.

Kasus SAT, Otto: Seperti Ada Negara di Dalam Negara

0
Kasus SAT, Otto: Seperti Ada Negara di Dalam Negara

Pengacara Otto Hasibuan

Jakarta – Majelis hakim Tipikor Jakarta yang mengadili perkara Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) diminta memperhatikan detail bukti-bukti dan memutus dengan hati nurani, tanpa perlu takut dari tekanan pihak manapun.

Demikian disampaikan kuasa hukum SAT, Otto Hasibuan, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (21/9). Menurutnya, hakim harus berani menegakkan kebenaran dan keadilan, seperti adagium “lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”



“Apa yang dilakukan KPK memperkarakan SAT sangat tidak adil dan tidak boleh terjadi. Pada Inpres No. 8/2002 yang sampai sekarang masih berlaku tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur BLBI yang menyelesaikan kewajibannya,” kata Otto.

Selain itu, kata Otto, berdasarkan UU dan dua Ketetapan MPR, serta pernyataan resmi pemerintah kepada DPR yang semuanya menegaskan bahwa pihak yang telah menyelesaikan kewajibannya tidak akan diproses hukum dan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dihentikan. Ia juga meminta untuk tidak menafikan laporan hasil pemeriksaan BPK di tahun 2002 dan 2006.

KPK itu seperti yang dinyatakan oleh MK adalah bagian dari eksekutif, meski dia independen. Lagipula pada kejadian dulu itu KPK belum ada. Karena dia bagian dari pemerintah dan pemerintah sudah berjanji kepada warga negaranya, seharusnya diikuti juga oleh KPK,” jelasnya.

Seharusnya, kata Otto, KPK ikut dengan keputusan pemerintah sebelumnya. “Jangan men-destroy. Kalau begini halnya, seperti ada negara di dalam negara,” tegasnya.

Dakwaan dikenakan kepada SAT didasarkan pada hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 25 Agustus 2017. Sesuatu yang menurut Otto sangat janggal karena audit tersebut dilakukan atas permintaan KPK setelah SAT ditetapkan sebagai tersangka.

“Audit BPK ini jelas melanggar azas asersi, SPKN (Standar Pemeriksaan Keuangan Negara) dan menyalahi Peraturan no. 1 BPK sendiri,” tegasnya.

Diketahui, SAT yang juga mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN 2002-2004) akan menghadapi vonis hakim, Senin (24/9). SAT didakwa memberikan surat keterangan lunas (dalam rangka penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia-BLBI) yang memperkaya orang lain dan korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara. Jaksa Penuntut Umum menuntut 15 tahun penjara dan subsider Rp1 miliar.

TAGS : Kasus BLBI KPK Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41148/Kasus-SAT-Otto-Seperti-Ada-Negara-di-Dalam-Negara/

Leave A Reply

Your email address will not be published.