Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta – Mantan Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono segera duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi. Arief segera diadili menyusul proses penyidikan kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan APBD-P Kota Malang tahun 2015 serta kasus dugaan suap pembangunan Jembatan Kedung Kandang yang menjerat Arief telah rampung atau P21.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, tim penyidik hari ini Rabu (28/2/2018) melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Arief ke tahap penuntutan atau tahap II.
“Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka MAW (M Arief Wicaksono) atau tahap 2 terkait kedua perkara yang bersangkutan yaitu, kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015 dan kasus dugaan suap terkait pengganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang TA 2016 pada tahun 2015,” ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selanjutnya memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Arief. Nantinya surat dakwaan terhadap Arief akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.
Rencannya, sidang akan digelar di pengadilan Tipikor Surabaya. Untuk kepentingan persidangan, penahanan Arief dipindahkan.
“Sidang rencananya akan dilakukan di PN Tipikor Surabaya. Sementara, tersangka masih dititipkan di Rutan Guntur dan akan dibawa ke Surabaya hari Jumat untuk keperluan persidangan,” tutur Febri.
Dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Arief, tim penyidik telah memeriksa sekitar 84 saksi. Puluhan saksi itu berasal dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Malang, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, Kepala Bappeda Kota Malang Tahun 2015 dan Sekretaris Dinas PU Kota Malang serta sejumlah pihak swasta.
“Sedangkan MAW sendiri telah diperiksa sebagai tersangka sekurangnya enam kali sejak Agustus 2017 hingga Februari 2018,” tandas Febri.
Arief yang merupakan Ketua DPC PDIP Malang ditetapkan sebagai tersangka atas dua sangkaan. Yakni, kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015 dan kasus suap terkait pengganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang TA 2016.
Arief Wicaksono disinyalir menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy sebesar Rp 700 juta. Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Selain itu, Arief Wicaksono diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM), Komisaris PT ENK. Diduga suap itu terkait dengan penganggaran kembali proyek Jembatan Kedungkandang APBD tahun anggaran 2016. MAW diduga menerima Rp 250 juta dalam proyek jembatan kedungkandang yang dikerjakan secara multi years tahun 2016-2018, dengan nilai proyek Rp 98 miliar.
TAGS : KPK Partai Golkar
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29812/Kasus-Mantan-Ketua-DPRD-Malang-Segera-Disidang/