Kasus Ketua DPR, PDIP: Presiden Tak Intervensi Hukum
Wasekjen PDIP, Eriko Sotarduga
Jakarta – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) memastikan Presiden Jokowi tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang dihadapi Ketua DPR Setya Novanto.
Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Eriko Sotarduga mengatakan, selama perjalanan pemerintahan Presiden Jokowi tidak pernah mencampuri urusan hukum. Bahkan, Presiden Jokowi tidak mencampuri soal Pansus Hak Angket KPK.
“Karena Presiden menginginkan proses hukum berjalan dengan baik, dengan apa adanya, tidak menjadi intervensi karena kekuasaan,” kata Eriko, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/11).
Hal itu menanggapi sikap Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK. Dimana, Novanto enggan menghadiri pemeriksaan KPK dengan alasan harus mengantongi izin Presiden Jokowi.
Kata Eriko, hal itu sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum di tanah air. Menurutnya, tindakan intervensi itu menjadi preseden buruk penegakan hukum ke depan. “Hal-hal seperti ini, kan tidak baik,” tegasnya.
Untuk itu, Eriko menyarankan agar Ketua Umum Partai Golkar itu menjalani proses hukum yang berlaku. “Semua masih ada proses hukum yang berjalan. Tidak ada yang bisa dipastikan sebelum proses hukum itu berjalan dengan sempurna,” tuturnya.
TAGS : Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK PDIP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24811/Kasus-Ketua-DPR-PDIP-Presiden-Tak-Intervensi-Hukum/