E-KTP
Jakarta – Terdakwa kasus suap e-KTP, Made Oka Masagung disebut pernah membawa sejumlah anggota konsorsium pelaksana proyek untuk bertemu beberapa pihak bank.
Demikian disampaikan pegawai PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan, ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/8).
Menurutnya, saat itu konsorsium PNRI yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP tidak memiliki uang muka untuk menggarap proyek tersebut.
Willy menjelaskan, sekitar Agustus atau September 2011, dirinya diajak oleh Direktur Utama PT Quadra Anang Sugiana Sudihardjo ke Kantor Sinarmas Finance di Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat. Saat itu, ada Made Oka dan salah satu anggota konsorsium bernama Paulus Tannos.
“Seusai kontrak, konsorsium berhak dapatkan uang muka. Tapi Kemendagri tidak bersedia, dan meminta konsorsium yang biayai dulu. Maka kami lakukan penjajakkan ke bank, salah satunya Sinarmas,” kata Willy.
Menurutnya, Made Oka yang memperkenalkan anggota Konsorsium dengan pihak Sinarmas saat itu. Namun, pada akhirnya Sinarmas tidak bersedia memberikan pinjaman.
Selain kepada Sinarmas, Made Oka juga beberapa kali mempertemukan pihak konsorsium dengan pihak bank. Salah satunya yakni Bukopin. Tapi pinjaman uang muka lagi-lagi tidak didapat oleh konsorsium.
Willy tidak mengetahui siapa yang menunjuk Made Oka untuk mencarikan uang muka bagi konsorsium. Ia hanya mengira sudah ada pembicaraan sebelumnya.
“Asumsi saya ya Pak Made Oka ada pembicaraan dengan Pak Anang sebelumnya,” kata Willy.
Dalam perkara ini jaksa KPK menduga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung turut membantu Setya Novanto menerima uang proyek e-KTP.
TAGS : Kasus e-KTP Setya Novanto Made Oka
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40000/Kasus-e-KTP-Made-Oka-Disebut-Cari-Dana-untuk-Konsorsium/