Tersangka dugaan suap dan juga sebagai Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito.
Jakarta – Mantan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sugito segera duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi. Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan berkas penyidikan kasus yang menjerat Sugito telah dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini, penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Sugito ke tahap penuntutan atau tahap II.
Hal yang sama juga berlaku untuk pejabat eselon III Kemdes PDTT, Jarot Budi Prabowo. Dalam kasus ini Jarot dan Sugito diduga menyuap dua auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli.
“Untuk perkara dugaan suap dengan tersangka Sug (Sugito), JBP (Jarot Budi Prabowo) pada hari ini tahap dua,” tutur Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Jaksa Penuntut Umum selanjutnya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Sugito dan Jarot. Surat dakwaan itu selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan. “Paling tidak 14 hari kerja berkas dilimpahkan ke persidangan,” ujar Priharsa.
Berbeda dengan Sugito dan Jarot, penyidik masih melakukan proses penyidikan terhadap tersangka Rochmadi dan Ali Sadli. Bahkan, tim penyidik memutuskan memperpanjang penahanan terhadap kedunya selama 30 hari ke depan.
“AS (Ali Sadli) dan RSG (Rochmadi Sapto Giri) perpanjangan penahanan 30 hari sampai 24 agustus 2017,” tandas Priharsa.
Seperti diketahui, kasus ini terbongkar dari oprasi tangkap tangan yang dilakukan satgas KPK pada Jumat (26/5/2017) lalu. Saat itu tim Satgas KPK menangkap pejabat Eselon III Kemdes PDTT, Jarot Budi Prabowo dan dua auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli. Ketiganya ditangkap di kantor BPK usai bertransaksi suap. Tim Satgas KPK juga menangkap Sugito di kantor Kemdes PDTT.
Keempat orang yang ditangkap dalam OTT ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian predikat opini WTP oleh BPK terhadap laporan keuangan Kemdes PDTT tahun 2016. Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta melalui Jarot Budi Prabowo agar Kemdes PDTT mendapat opini WTP dari BPK.
Selaku pemberi suap, Sugito dan Jarot Budi Prabowo dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : Suap WTP Kemendes PDTT Sugito BPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19281/Kasus-Dugaan-Suap-WTP-Kemendes-PDTT-Segera-Disidangkan/