Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperintahkan untuk menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bailout Bank Century. Salah satu nama yakni mantan Gubernur BI Boediono.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, perintah PN tersebut sebagai teguran keras kepada institusi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu.
“Perintah PN kepada KPK itu bisa juga dimaknakan sebagai teguran keras kepada KPK,” kata Fahri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (11/4).
Sebab, kata Fahri, KPK telah mengabaikan putusan pengadilan Tipikor beberapa tahun lalu yang sudah memerintahkan agar memproses Budi mulya Cs.
“Tapi KPK akibat lobi-lobi tertntu kasus itu justru dihentikan, karena salah satu pimpinan KPK waktu itu adalah lawyer dari LPS,” tegasnya.
Karena itu, menurut Fahri, keputusan PN ini adalah pembukaan skandal yang terjadi di dalam tubuh KPK. Karena KPK dianggap melindungi orang-orang yang tersangkut kasus skandal Bank Centrury.
“Karena itu menarik untuk dibuka lebih jauh apa sebetulnya yang terjadi di KPK. Sehingga KPK membuat kasus Century itu tidak diproses dan dilanjutkan padahal kerugian negara Rp 6,7 triluun, bukan uang kecil,” tegasnya.
“Dibandingkan dengan ditangkapnya hakim hanya 50 juta auditor 40, jaksa 10 juta, ini tidak ada gunannya, tetapi itu (Century) yang ditutup-tutupi oleh KPK selama betahun-tahun,” demikian Fahri.
Diketahui, sebagaimana putusan hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim Effendi Mukhtar yang diterangkan pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, Selasa (10/4/2018). Dalam putusannya hakim memerintahkan lembaga antikorupsi melakukan penyidikan lanjutan atas kasus tersebut.
“Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” ucap hakim Effendi Mukhtar seperti diuraikan Achmad Guntur.
Nama-nama itu sebelumnya tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. Perkara Budi Mulya sendiri sudah cukup lama berkekuatan hukum tetap.
TAGS : Kasus Century KPK Fahri Hamzah
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/32237/Kasus-Century-Perintah-PN-kepada-KPK-Dinilai-Teguran-Keras/