Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (kiri) bersama Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun (kanan) yang juga ayah dari Adriatma bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK
Jakarta – Mantan Wali Kota Kendari, Asrun tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi. Hal itu menyusul telah rampungnya kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kendari yang menjerat Calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut.
Selain Asrun, proses penyidikan kasus yang menjerat Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra dan mantan Kepala BPKAD Kendari Fatmawaty Faqih juga telah rampung. Adriatma merupakan putra Asrun.
“Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tiga tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017 – 2018 ke penuntutan,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Pasca pelimpahan ini, penuntut umum KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk merampungkan surat dakwaan. Sedianya, persidangan ketiganya akan digelar di pengadilan Tipikor Jakarta.
“Rencananya, ketiganya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta,” tutur Febri.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa 41 saksi dari berbagai unsur. Sementara ketiganya sudah diperiksa sebagai tersangka sekurang-kurangnya sebanyak lima kali dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2018.
Dalam kasus ini, Asrun disebut menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. Diduga uang suap diterima Asrun bersama dengan Walikota Kendari petahana Adriatama Dwi Putra yang merupakan anak Asrun.
Sebagai imbal balik, perusahaan Hasmun diberikan pekerjaan proyek multi years oleh Adriatama, yakni pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020 dengan nilai proyek Rp 60,168,400,000,000.
Diduga uang suap sebesar itu akan digunakan untuk biaya Pilkada Asrun yang sedang mengikuti kontestasi Pilgub Sulawesi Tenggara. Asrun maju dalam Pilkada serentak 2018 sebagai Calon Gubernur Sulawesi Tenggara berpasangan dengan Hugua. Asrun dan Hugua diusung PAN, PDIP, PKS, Hanura, Gerindra dan PBB di nomor urut 2.
TAGS : Kasus Suap Sulawesi Tenggara Asrun
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36751/Kasus-Cagub-Sultra-Segera-Disidang/