Kasie Intel Bengkulu Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Gedung KPK
Jakarta – Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Puba segera duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan kasus korupsi proyek pembangunan irigasi di Bengkulu yang menjerat Parlin Purba.
“Terhadap tersangka PP hari ini dikakukan pelimpahan tahap dua dari Penyidikan ke Penuntutan. Dalam waktu dekat akan di. sidang di Bengkulu,” ucap Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis, (5/10/2017).
Rencananya, persidangan Parlin akan digelar digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Demi kepentingan persidangan, KPK memboyong tersangka Parlin ke Bengkulu.
“Siang tadi PP diberangkatkan ke Bengkulu dan dititipkan penahanannga di Rutan Klas 2B Bengkulu,” terang Febri.
Selain Parlin Purba, penyidik KPK juga menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi sebagai tersangka kasus tersebut. Kasus itu sendiri terbongkar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, pada Jumat, 9 Juni 2017 lalu.
TAGS : KPK Parlin Puba Suap Irigasi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22819/Kasie-Intel-Bengkulu-Segera-Duduk-di-Kursi-Pesakitan/