Kawasan Tanpa Rokok (Foto: Bulletin Metropolis)
Jakarta – Pencopotan iklan rokok di Stasiun Yogyakarta dan Solo diapresiasi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Kendati demikian, Ketua YLKI Tulus Abadi menyayangkan alasan pencopotan tersebut, karena ada hubungannya dengan izin pemerintah daerah (pemda).
“Alasan Humas PT KAI salah total, bahkan sesat pikir. Untuk pemasangan iklan rokok di area stasiun, apalagi di dalamnya, tidak ada hubungannya dengan izin pemda,” kata Tulus pada Kamis (25/10) di Jakarta lewat siaran pers.
Menurut Tulus, area stasiun merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang dilarang mutlak untuk beriklan dan promosi. Sehingga, di mana pun tempat umum, termasuk stasiun, tidak boleh ada iklan rokok.
“Maka dengan ini YLKI mendesak managemen KAI membatalkan MoU dengan PT Djarum, terkait iklan rokok di area stasiun. Hal itu adalah batl demi hukum, bukan ada atau tidaknya izin pemda,” tegasnya.
Selain di Yogyakarta, YLKI juga memperoleh pengaduan iklan rokok di stasiun Purwokerto dan Semarang. Dan, Tulus mengimbau agar masyarakat melaporkan keberadaan iklan rokok di stasiun manapun.
“YLKI mendesak Dirut KAI utk mencopot seluruh iklan rokok di seluruh stasiun. Dan YLKI meminta Dirjen KA, Menhub dan Meneg BUMN utk menegur managemena KAI terkait kerjasama KAI dengan industri rokok untuk pemasangan iklan rokok di area dalam stasiun,” tandasnya.
TAGS : PT KAI YLKI Iklan Rokok
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42809/KAI-Copot-Iklan-Rokok-karena-Izin-Pemda-YLKI-Sesat-Pikir/