Konferensi pers jurnal ilmiah di Kantor Kemristekdikti Jakarta
Jakarta – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan, Indonesia pada dasarnya kebanjiran jurnal ilmiah. Hal itu dilihat dari meningkatnya permintaan Internasional Standard Serial Number (ISSN) di Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (PDII-LIPI).
“Jurnal kita yang terdaftar keluar ISSN itu sebanyak 51.158. Sementara kebutuhan kita 7.817. Kalau melihat kebutuhan, kita sudah melebihi,” kata Menristekdikti dalam konferensi pers di Kantor Kemristekdikti Jakarta, pada Kamis (17/5).
Kendati demikian, jumlah jurnal ilmiah yang terakreditasi masih sangat minim. Dari total 51.158 yang terdaftar di ISSN, hanya 530 jurnal yang terakreditasi di LIPI dan Kemristekdikti. Rinciannya, 197 jurnal terakreditasi LIPI, dan 333 sisanya terakreditasi Kemristekdikti.
“Artinya masih banyak yang tidak memenuhi standar. Dan bila merujuk pada kebutuhan 7.817 jurnal, masih sangat kurang jauh sekali,” kata Menteri Nasir.
Kini pemerintah menerbitkan Peraturan Menristekdikti Nomor 9 Tahun 2018. Dalam regulasi baru itu, lembaga yang bertugas melakukan akreditasi jurnal ilmiah disatukan di bawah Kemristekdikti.
Sementara jurnal ilmiah yang sudah terakreditasi oleh LIPI dan masih berlaku masa akreditasinya, secara otomatis akan diakui oleh Kemristekdikti, hingga masa berlakunya habis. Selanjutnya, Kemristekdikit akan mengeluarkan sertifikat baru bagi jurnal ilmiah yang sebelumnya diakreditasi LIPI.
“Sebelum permen ini saya keluarkan, jumlah jurnal terakreditasi ada 530. Tapi setelah keluar Permenristekdikti satu bulan lalu, sekarang jadi 1.682 jurnal. Kita butuh 7.817. Jadi masih kurang sebanyak 6.135 supaya bisa menampung publikasi yang ada di Indonesia,” terang Nasir.
Menristekdikti menerangkan, mekanisme pengajuan akreditasi jurnal sesuai regulasi terbaru dapat diakses melalui laman Akreditasi Jurnal Nasional (Arjuna). Bila sebelumnya proses akreditasi dilakukan setahun dua kali, per 1 Juni 2018 pendaftaran akreditasi jurnal ilmiah dilakukan sepanjang tahun.
“Proses penilaian juga dilakukan sepanjang tahun. Sedangkan penetapan hasil akreditasi setiap dua bulan sekali,” ujarnya.
Adapun peringkat akreditasi dibagi menjadi enam klaster. Peringkat pertama nilainya minimal 85 sampai 100, peringkat kedua nilai minimal 70, peringkat ketiga minimal 60, peringkat keempat minimal 50, peringkat kelima minimal 40, dan peringkat keenam minimal 30.
“Untuk jurnal yang mendapatkan peringkat pertama sudah tergolong jurnal internasional, yang disesuaikan dengan standar Scopus. Sedangkan peringkat kedua sampai keenam masuk jurnal nasional,” imbuhnya.
Per Kamis, 17 Mei 2018, jurnal ilmiah Indonesia yang terindeks Scopus baru berjumlah 37 jurnal. Menurut Nasir, jumlah itu hanya cukup untuk menampung 1.500 publikasi ilmiah.
“Berarti kalau jumlah publikasi kita 8.269, sisanya publikasi kita di mana? Pasti tidak di Indonesia,” pungkas Menristekdikti.
TAGS : Pendidikan Jurnal Ilmiah Publikasi Kemristekdikti
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/34595/Jurnal-Ilmiah-Terakreditasi-di-Indonesia-Masih-Minim/