Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap advokat Fredrich Yunadi. Mantan kuasa hukum Setya Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan ini akan diperiksa pada Jumat 12 Januari 2018.
langsung melayangkan surat panggilan kepada mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, untuk diperiksa sebagai tersangka, pada Jumat 12 Januari 2018. Fredrich telah ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan Setnov.
Sapriyanto Refa, kuasa hukum Fredrich mengatakan, pihaknya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Sementara surat panggilan untuk kliennya dikirim KPK kemarin, Selasa (9/1/2018) sore.
“Setelah kita terima SPDP dan surat panggilan. Surat panggilan untuk menghadap pada hari Jumat. Hari Jumat tanggal 12 Januari (diperiksa) sebagai tersangka,” ucap Refa saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).
Meski demikian, dikatakan Refa, Fredrich belum dipastikan langsung memenuhi panggilan perdananya selaku tersangka. Refa mengaku akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan timnya yang lain terkait panggilan pemeriksaan kliennya tersebut.
“Nanti akan kita diskusikan dulu, rencana saya besok kan ke sana (KPK),” ujar dia.
Soal penetapan tersangka terhadap Fredrich, kata Refa, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap seorang advokat. Sebab, lanjut Refa, Fredrich, saar mendampingi Novanto hanya menjalankan tugasnya sebagai seorang advokat yang diberikan surat kuasa. Namun, lanjut Refa, KPK menafsirkannya sebagai tindakan menghalang-halangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.
“Bisa jadi ini kriminalisasi terhadap advokat, kami bisa menafsirkas seperti itu… Nah kalau begitu caranya, nanti ada perlawanan dari teman-teman advokat yang lain,” tandas Refa.
TAGS : Fredrich Yunadi Setya Novanto
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27607/Jumat-Tersangka-Fredrich-Yunadi-Diperiksa-KPK-/