Irjen Pol Arman Depari (foto: Aktual)
Jakarta – Tidak dipungkiri peredaran narkotika di Indonesia menyasar semua kalangan, termasuk anak-anak. Sebab itu, orang tua dituntut menciptakan kenyamanan dalam keluarga, agar anak tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut.
Namun, jika anak sudah terlanjur menjadi seorang pecandu narkoba, Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol. Arman Depari mengatakan sebaiknya orang tua bukan malah melakukan sangsi sosial, melainkan melakukan pendekatan khusus agar si anak bersedia disembuhkan melalui proses rehabilitasi.
“Orang tua jika mengetahui anaknya pecandu narkoba, segera dilaporkan untuk diobati dan diterapi. Kalau melapor, tidak akan kena pidana. Justru menjadi kewajiban negara untuk menyembuhkan anak tersebut,” kata Arman di sela-sela diskusi nasional bertajuk ‘Peran Perempuan dalam Pertahanan Keamanan’ di Jakarta, Rabu (19/7).
Sebaliknya, kata Arman, jika orang tua tidak melapor, maka anak akan terkena sangsi pidana sewaktu terjaring oleh aparat dan terbukti membawa narkoba.
“Jika yang bersangkutan sudah cukup umur tidak usah menunggu dibawa oleh orang tua (direhabilitasi, red). Tapi harus datang dengan kesadaran sendiri. Hanya bagi yang belum cukup umur boleh dilaporkan oleh orang tua,” ujarnya.
Berdasarkan data BNN, kurang lebih 5 juta orang di Indonesia telah terjerat penyalahgunaan narkoba. Jumlah tersebut termasuk masyarakat sipil, pejabat, aparat, hingga penegak hukum. Diperkirakan 40-50 orang meninggal dunia setiap hari karena narkoba, yang merugikan negara hingga Rp63,1 triliun.
TAGS : Narkotika Narkoba BNN Arman Depari
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19025/Jika-Melapor-Pecandu-Narkoba-Tidak-Kena-Pidana/