Ilustrasi sampah plastik (foto:UPI)
Jakarta – Pemerintah Jamaika minggu ini mengumumkan larangan kantong plastik, sedotan dan styrofom yang akan berlaku pada 1 Januari 2019 mendatang.
Aturan baru tersebut membuat Jamaika menjadi negara terbaru yang sangat membatasi penggunaan produk sekali pakai, yang dinilai memiliki efek buruk pada lingkungan.
Daryl Vaz, Menteri Pertumbuhan Ekonomi dan Penciptaan Lapangan Kerja, mengatakan langkah itu adalah bagian dari upaya internasional untuk mengurangi polusi yang telah melanda negara kepulauan tersebut dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami bergerak menuju larangan menggunakan plastik sekali pakai, tetapi sementara kami melakukannya, kami juga bekerja pada Proyek Minimisasi Plastik bekerja sama dengan Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan dengan dukungan Pemerintah Jepang, untuk mengurangi dan mengelola sampah laut plastik dari kegiatan berbasis lahan, dalam hal yang ramah lingkungan, “kata Vaz dikutip UPI.
Larangan tas plastik akan mencakup larangan impor, manufaktur dan distribusi tas plastik sekali pakai dengan dimensi di bawah 24 inci.
Pengecualian terhadap larangan tersebut akan mencakup tas “yang digunakan untuk menjaga kesehatan masyarakat atau standar keamanan pangan,” seperti tas yang digunakan untuk mengemas daging mentah, tepung, beras dan makanan lain yang umumnya diangkut dalam tas yang lebih kecil.
“Konsumen didorong untuk menggunakan tas pembawa yang dapat digunakan kembali, terutama oleh perusahaan lokal,” kata penasihat pemerintah.
Busa polystyrene, paling sering disebut sebagai Styrofoam, juga akan dilarang kecuali untuk pengemasan beberapa makanan.
Produsen lokal busa polystyrene bisa digunakan sampai 1 Januari 2021 sebelum mereka harus menghentikan produksi.
Larangan sedotan plastik akan mencakup larangan sedotan yang melekat pada kotak minuman dan kantong.
Pengecualian Straw akan dibuat untuk komunitas medis ketika alternatif plastik tidak layak.
Menurut laporan terbaru oleh Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebuah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, lebih dari 60 negara telah memperkenalkan larangan dan pungutan untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai.
“Produk-produk plastik ini sering menjadi bentuk polusi plastik yang paling terlihat. Diperkirakan satu hingga lima triliun kantong plastik dikonsumsi di seluruh dunia setiap tahun,” kata laporan itu.
“Lima triliun hampir 10 juta kantong plastik per menit. Jika diikat bersama, semua tas plastik ini bisa dililit dunia tujuh kali setiap jam.”
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40972/Jamaika-Larang-Penggunaan-Plastik-/