tersangka proyek e-KTP, Andi Narogong
Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatakan jam tangan Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar dikembalikan Setya Novanto kepadanya pada awal tahun 2017. Arloji mewah itu sebelumnya diberikan bertepatan dengan ulang tahun Novanto pada 12 November 2012.
Pengembalian jam itu diungkapkan Andi saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11/2017). Jam tangan tersebut dikembalikan saat kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ramai dibicarakan oleh publik.
“Pada saat sebelum saya ditangkap, awal 2017, jam tangan itu dikembalikan karena sudah ribut-ribut soal e-KTP,” ungkap Andi.
Setelah jam itu dikembalikan, Andi menyuruh adiknya, Vidi Gunawan untuk menjual jam tangan tersebut di Blok M, Jakarta Selatan dan laku terjual seharga Rp 1 miliar. Hasil penjualan itu, Andi mengambil uang Rp 650 juta. Sedangkan, sisanya sebesar Rp 350 juta diberikan kepada staf Johannes Marliem.
Pemberian jam tangan Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar kepada Setya Novanto itu, diakui Andi, sebagai hadiah ulang tahun. Selain itu, hadiah arloji mewah tersebut sekaligus ucapan terima kasih atas bantuan Setya Novanto yang telah meloloskan anggaran proyek pengadaan e-KTP di DPR RI.
Awalnya, salah satu pengusaha yang ikut dalam proyek e-KTP, yakni Johannes Marliem, mengajaknya untuk memberikan hadiah kepada Novanto. Saat itu bertepatan dengan tanggal ulang tahun Novanto pada 12 November 2012.
Merespon ajakan Marliem, Andi memberikan uang Rp 650 juta kepada Marliem. Kemudian, Marliem membeli jam tangan tersebut di Amerika Serikat. “Marliem bilang ini mau ulang tahun Pak Novanto, bagaimana kalau kita patungan beli jam,” ujar Andi.
TAGS : Setya Novanto Andi Narogong Jam Tangan Mewah
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25611/Jam-Tangan-Setnov-Dikembalikan-Setelah-Ribut-Kasus-E-KTP-/