Jaksa KPK Minta Setnov Dihadiri Sidang Korupsi E-KTP
Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keterangan Setya Novanto sangat diperlukan dalam persidangan perkara korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sebab itu, jaksa lembaga antikorupsi tetap ingin menghadirkan Ketua DPR RI itu dalam persidangan Andi Narogong.
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan, kehadiran Setya Novanto dibutuhkan untuk mengonfirmasi secara langsung beberapa hal substansi. Apalagi, Setya Novanto diduga mengetahui terjadinya praktik korupsi proyek pengadaan e-KTP. Selain itu, Setya Novanto juga diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.
“Apalagi dalam surat dakwaan kami, SN (Setya Novanto) adalah orang yang ikut didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Setya Novanto diketahui telah dua kali tidak memenuhi pemanggilan bersaksi dalam perkara Andi Narogong. Pada panggilan kedua, Setya Novanto tak hadir lantaran sedang ada kegiatan lain. Setya Novanto pun meminta jaksa cukup membacakan BAP di pengadilan.
Menurut Wawan, dengan alasan mengapa Setya Novanto penting dihadirkan itu, tidak cukup di dalam persidangan hanya dengan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Novanto.
TAGS : E-KTP Setya Novanto
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23521/Jaksa-KPK-Minta-Setnov-Dihadiri-Sidang-Korupsi-E-KTP-/