Kantor First Travel (foto: Jawa Pos)
Jakarta – Pengajar Hukum Pidana Universitas Bung Karno Azmi Bung Karno mengimbau jaksa mengajukan kontra banding, agar barang atau aset yang disita PT First Travel dikembalikan ke jemaah atau ke badan pengelola yang ditunjuk.
“Karenanya jaksa dapat menyebutkan terjadi kesalahan dalam penerapan hukum oleh pengadilan negeri terkait dengan barang sitaan yang dijadikan aset negara,” katanya di Jakarta, Senin (4/6) malam.
Ia menambahkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara apabila aset pada kasus First Travel diputuskan menjadi aset negara, akibat hukumnya tidak akan dapat lagi dikuasai oleh jemaah selaku korban.
Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi jemaah, jaksa, maupun majelis hakim sehingga menimbulkan kerugian berlanjut bagi jemaah dan timbulnya ketidakpastian hukum.
Bahkan, ini dapat dikategorikan menjadi kecelakaan hukum bagi pencari keadilan dalam hal ini korban jemaah umrah yang gagal berangkat, katanya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis terdakwa satu, Direktur Utama First Travel Andika Surachman, dengan hukuman 20 tahun penjara dan terdakwa dua, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dengan hukuman 18 tahun penjara.
Terkait dengan vonis majelis hakim tersebut yang menyatakan aset dikuasai negara, kata Azmi, memang menjadi polemik setelah hakim menemukan fakta hukum antara nilai aset yang disita dan kerugian seluruh anggota jemaah yang jumlahnya 63.000 orang, tidak seimbang dibagikan secara proporsional sesuai dengan kerugian jemaah.
Menurut dia, hakim sebagai pembentuk hukum dapat membuat putusan demi mengamankan aset tersebut akibat kesulitan menentukan siapa yang berhak.
TAGS : Fisrt Travel Pengadilan Banding
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35705/Jaksa-Diimbau-Lakukan-Banding-Putusan-First-Travel/