Take a fresh look at your lifestyle.

Jaksa Agung Ultimatum Karen Agustiawan

0
Jaksa Agung Ultimatum Karen Agustiawan

Jaksa Agung HM Prasetyo

Jakarta – Jaksa Agung, HM Prastyo meminta mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaile Karen Agustiawan kooperatif dalam menghadapi proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy Australia pada 2009 yang menjeratnya jadi tersangka. Termsuk salah satunya memenuhi panggilan pemeriksaan.
 
“Kita harapkan agar kalau dia dipanggil ada kesadaran untuk hadirlah. Apapun alasannya, panggilan untuk penegakan hukum itu harus diutamakan,” ungkap Prastyo, di kantornya, Jakarta, Jumat (31/8/2018).
 
Hal itu disampaikan Prastyo merespon ketidakhadiran Karen dalam beberapa kali panggilan pemeriksaan yang sebelumnya diagendakan penyidik. Prastyo memastikan pihaknya akan kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Karen.
 
“Ya kita akan coba panggil lagi,” ujar dia.
 
Namun, Prastyo belum dapat memastikan kapan pemanggilan itu akan dilakukan pihaknya. “Kita persuasif saja,” tandas Prastyo.
 
Selain Karen, Kejagung diketahui telah menetapkan sejumlah tersangka kasus tersebut. Yakni, ‎mantan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan, mantan Direktur Keuangan Pertamina Fredrick ST Siahaan, dan Mantan Manager Merger and Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto.
 
Kasus ini berawal saat PT Pertamina (Persero) mengakuisisi (investasi non-rutin) yakni pembelian sebagian aset (Interest Participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project, tanggal 27 Mei 2009.

Akan tetapi dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan yakni dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi serta pengambilan keputusan investasi tanpa adanya studi kelayakan berupa kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.



Alhasil, peruntukan dan penggunaan dana sejumlah US$ 31.492.851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah AU$ 26.808.244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan bagi korporasi perusahaan plat merah di bidang migas itu dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional. Diduga hal itu juga merugikan keuangan negara sebesar US$ 31.492.851 dan AU$ 26.808.244 atau setara dengan Rp 568.066.000.000 sesuai perhitungan yang dilakukan akuntan publik.

TAGS : Jaksa Agung Korupsi Pertamina Karen Agustiawan

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40198/Jaksa-Agung-Ultimatum-Karen-Agustiawan/

Leave A Reply

Your email address will not be published.