Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta – Ketua DPR Setya Novanto tak terima dijerat menjadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Ketum Partai Golkar ini pun menempuh upaya hukum praperadilan.
Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna membenarkan jika Tim Advokasi Setnov telah mengajukkan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/9/2017) kemarin. Gugatan praperadilan Setnov teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
“Setya Novanto sudah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan tanggal 4 September 2017,” ucap I Made Sutrisna saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (5/9/2017).
Namun Sutrisna mengaku belum mengetahui kapan sidang perdana praperadilan Setnov digelar. Yang jelas, PN Jaksel telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani praperadilan Setnov, yakni hakim Chepy Iskandar.
“Baru ada penunjukan hakimnya, hakim Cepi Iskandar, tapi belum ditetapkan hari sidangnya,” tutur Sutrisna.
Setnov telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu. Sejak menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah menjalani pemeriksaan.
Setya Novanto diduga mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu bersama Andi Narogong. Pengaturan itu sejak awal penganggaran, pengerjaan hingga pengadaan kartu tanda penduduk elektronik tersebut.
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setnov disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini. Setnov dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp 574,2 miliar dalam proyek e-KTP.
TAGS : E-KTP KPK Setya Novanto
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21279/Jadi-Tersangka-E-KTP-Setya-Novanto-Ajukan-Praperadilan/