Menteri Luar negeri Iran Mohammad Javad Zarif
Tehran – Juru bicara Departemen Luar Negeri Iran, Bahram Qasemi mengecam Undang-Undang “negara bangsa Yahudi”. Ia mengatakan bahwa apartheid di Palestina yang diduduki akan terhapus melalui upaya dan perlawanan negara Palestina.
Rezim Zionis yang tidak sah dibentuk melalui pendudukan Palestina dan pembantaian pemilik tanah yang sebenarnya. Ia menyebut kebijakan terbaru parlemen rezim Zionis adalah konfirmasi lain untuk sifat rasis dan kebijakannya selama 70 tahun terakhir.
“Dukungan AS habis-habisan untuk rezim Zionis, tindakan administrasi Trump dalam merelokasi kedutaan negara itu ke Yerusalem, upaya negara-negara Arab tertentu untuk menormalkan hubungan dengan penjajah Palestina, kegagalan untuk menghukum rezim karena melanggar peraturan internasional dan pembantaian setiap hari. Negara Palestina yang ditindas akan memberanikan mereka untuk melanjutkan kebijakan Judization dan ethnic cleansing,” katanya.
Soal apartheid dan rasisme di wilayah itu, Zarif mengatakan bahwa rasisme di Palestina akan dihancurkan oleh bangsa Palestina dan negara-negara Muslim yang mencari kebebasan.
Pada 19 Juli 2018, parlemen Israel meratifikasi undang-undang sistem apartheid yang telah lama menjadi kenyataan. “Israel sebagai Negara-Bangsa dari Orang-Orang Yahudi,” adalah Undang-Undang dasar yang baru saja disetujui di mana undang-undang tersebut menggantikan konstitusi yang tidak pernah dimiliki oleh Israel.
Sesuai hukum, tanah Palestina dianggap tanah bersejarah orang Yahudi yang memiliki hak untuk memutuskan hak untuk tanah.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38062/Iran-Kecam-UU-Rasis-Israel/