Penghitungan suara Pileg 2019
Jakarta, Jurnas.com – Proses penghitungan suara di TPS 23, Desa Karangharjo, Glenmore, Banyuangi, Jawa Timur diwarnai kesalahan dan perubahan angka.
Dalam insiden ini, terjadi ketidakcocokan antara c1 hologram dan lembar plano rekapitulasi dengan plano c1 TPS 23, Dapil Jawa Timur III.
Caleg DPR RI nomor urut 5 dari PKB Sukron Ma`mun Hidayat, S.Hum yang juga adik Bupati Banyuwangi H Abdullah Azwar Anas ditengarai terkait dalam perubahan pengitungan suara itu.
Dalam lembar c1 berhologram yang dibacakan PPK, Caleg nomor 5 DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa tertulis 5.
Baca juga :
Kemudian dalam lembar plano rekapitulasi tertempel didinding untuk caleg no 5 DPR RI dari PKB juga tertulis 5.
Namun pada lembar C 1 salinan yang dipegang oleh saksi dari PKB untuk caleg no 5 DPR RI dari PKB tertulis 2.
Karena terjadi perbedaan, saksi dari PKB meminta untuk ditunjukkan plano C1 TPS 23. Namun, pada lembar plano c1 TPS tertulis 2, sehingga ketahuan ada ketidakcocokan antara c1 hologram dan lembar plano rekapitulasi dengan plano c1 TPS 23.
Atas kejadian ini, saksi PKB meminta untuk merubah perolehan suara caleg PKB DPR RI nomor 5 yang tertulis 5 menjadi 2, sesuai dengan c1 plano TPS.
Perubahan-perubahan ini diduga terjadi karena ada permainan dalam penghitungan suara.
“Memang sempat ada beda suara antara caleg satu dengan yang lain. Ini memang terjadi, walaupun akhirnya bisa diselesaikan lah,” ujar seorang saksi di TPS berinisal B.
Ia mengakui bahwa kejadian ataupun kesalahan-kesalahan semacam ini sangat mungkin terjadi di TPS ataupun dapil lain. Apalagi jika melihat kondisi masyarakatnya yang tak semua paham aturan pemilu.
“Iya memang sangat mungkin ada kesalahan sepeti ini, apalagi di daerah lain yang agak tertinggal. Soalnya banyak sekali yang harus dicoblos. Kertas suaranya saja ada lima yang harus dicoblos,” jelasnya.
TAGS : Caleg PKB Adil Bupati Banyuwangi Dapil Jatim III
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin