Ilustrasi Gedung DPR
Jakarta – Kehadiran PDI Perjuangan (PDIP) di pimpinan DPR dalam rangka memperbaiki hubungan komunikasi antara lembaga negara, yakni legislatif dengan eksekutif.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pimpinan DPR beserta Badan Musyawarah (Bamus) DPR sedang membahas posisi pimpinan DPR dari fraksi PDIP.
Menurutnya, sejumlah pihak mengusulkan agar pimpinan DPR dari PDIP memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) di sektor hubungan kelembagaan.
“Karena memang kehadiran PDIP di pimpinan itu untuk memperbaiki komunikasi DPR dengan lembaga negara,” kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/2).
Meski demikian, kata Fahri, hingga saat ini pimpinan DPR belum mengetahui siapa figur yang diajukan fraksi PDIP sebagai pimpinan DPR. Sebab, hingga saat ini hasil revisi UU MD3 tentang penambahan kursi pimpinan DPR belum dibubuhi tandatangan Presiden Jokowi.
“Saya belum tahu (nama pimpinan DPR dari PDIP), saya belum cek. Seharusnya dalam koordinasi awal, sebelum masa reses itu kita melakukan pelantikan terhadap pimpinan baru,” terangnya.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah telah menyepakati revisi UU MD3 soal penambahan pimpinan DPR dan MPR. Dalam revisi tersebut disepakati adanya penambahan satu kursi pimpinan DPR dan 3 kursi pimpinan di MPR. Putusan ini akan ditetapkan di paripurna DPR RI, Senin (12/2).
Dengan demikian jumlah pimpinan DPR menjadi 6 orang (Golkar, Demokrat, PAN, PKS, Gerindra, dan PDIP), dan pimpinan MPR menjadi 8 orang (PAN, Golkar, Demokrat, PKS, DPD, PDIP, Gerindra, dan PKB). Dimana satu kursi untuk DPD RI yang ditinggalkan Oesman Sapta Odang (OSO) akan diisi kembali oleh DPD RI.
Namun, untuk periode berikutnya, disepakati pimpinan DPR/MPR akan diberikan secara proporsional. Tingkatannya sesuai dengan partai pemenang pemilu di 2019 nanti.
TAGS : RUU MD3 Pimpinan DPR Hak Imunitas
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29179/Inilah-Tupoksi-Pimpinan-DPR-dari-PDIP/