Kim Jong Un (Foto: Asia Coresspondent)
United Nations – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa dengan suara bulat menjatuhkan sanksi baru terhadap Korea Utara, Senin (11/9) sore, menyusul uji coba nuklir keenam pada 3 September lalu. Sanksi baru itu di antaranya, larangan ekspor tekstil negara tersebut dan pembatasan impor minyak mentah.
Sanksi tersebut merupakan kesembilan kalinya yang diberlakukan oleh oleh dewan beranggotakan 15 orang sejak 2006 lantaran rudal balistik Korea Utara dan program nuklirnya. Draf tersebut melalui revis yang kemudian mendapat dukungan dari sekutu Pyongyang China dan Rusia.
Tekstil merupakan ekspor kedua terbesar Korea Utara setelah batubara dan mineral lainnya pada 2016, dengan total USD752 juta atau lebih dari Rp10 miliar, menurut data dari Badan Promosi Perdagangan-Perdagangan Korea. Hampir 80 persen ekspor tekstil masuk ke China.
Resolusi tersebut memberlakukan larangan cairan kondensat dan gas alam, satu juta ton per tahun untuk produk minyak sulingan, dan cap pada ekspor minyak mentah ke Korea Utara pada tingkat saat ini. China memasok sebagian besar minyak mentah Korea Utara.
Pejabat Amerika Serikat yang akrab dengan perundingan dewan dengan syarat anonim mengatakan, Korea Utara mengimpor sekitar 4,5 juta barel produk minyak sulingan setiap tahunnya dan 4 juta barel minyak mentah.
TAGS : Korea Utara Amerika Serikat PBB Nuklir
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21619/Inilah-Sanksi-Berat-PBB-Bagi-Korut/